kenapa warga negara indonesia wajib beragama menurut konstitusi dan hukum - News | Good News From Indonesia 2026

Kenapa Warga Negara Indonesia Wajib Beragama menurut Konstitusi dan Hukum

Kenapa Warga Negara Indonesia Wajib Beragama menurut Konstitusi dan Hukum
images info

Kenapa Warga Negara Indonesia Wajib Beragama Menurut Konstitusi dan Hukum | Sumber: Unsplash @ Milada Vigerova


Indonesia dikenal sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan dalam setiap sendi kehidupan bermasyarakat. Namun, perdebatan terkait kewajiban memeluk agama sempat diajukan ke ranah hukum melalui uji materi di lembaga peradilan.

Meski demikian, polemik tersebut akhirnya dijawab secara tegas oleh lembaga peradilan tertinggi di tanah air demi menjaga tatanan ideologi bangsa. Lantas, bagaimana pandangan hukum dan konstitusi mengenai kewajiban beragama bagi warga negara?

Putusan Mahkamah Konstitusi dan Fondasi Bernegara

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan judicial review terkait aturan yang meminta kebebasan untuk tidak beragama. Penolakan mutlak tersebut didukung penuh oleh Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.

Putusan MK ini dinilai telah selaras dengan ideologi Pancasila serta UUD 1945. Penegasan penting itu disampaikan melalui siaran pers resmi di Jakarta pada Senin (6/1).

Berdasarkan keterangan tersebut, setiap warga negara diwajibkan untuk memiliki agama atau kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut merujuk langsung pada sila pertama Pancasila serta ketentuan konstitusi yang mengikat seluruh rakyat Indonesia.

Pentingnya nilai Ketuhanan diletakkan pada posisi paling awal oleh para pendiri bangsa (founding parents). Posisi tersebut ditempatkan lebih dahulu sebelum aspek kemanusiaan, persatuan, permusyawaratan, serta keadilan sosial.

Konstruksi konsep hak dan kewajiban beragama ini dianalogikan mirip dengan kewajiban bela negara dalam konstitusi. Sebagaimana warga negara berhak dan wajib ikut serta membela negara, aspek beragama juga memuat kewajiban serupa.

baca juga

UUD 1945 sebagai Konstitusi yang Berketuhanan

Konstitusi Indonesia ditegaskan sebagai Godly Constitution atau konstitusi yang berketuhanan. Dokumen negara ini sama sekali tidak menafikan peran agama dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Semangat ketuhanan tersebut tercantum secara jelas dalam pembukaan hingga batang tubuh UUD 1945. Prinsip dasar ini diperkuat melalui Pasal 28E yang menjamin kebebasan memeluk agama, bukan kebebasan untuk hidup tanpa agama.

Selain itu, Pasal 28J ayat (2) juga membatasi pelaksanaan hak asasi agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama yang diakui. Ketentuan lebih mendalam tertuang dalam Pasal 29 ayat (1) mengenai negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Aspek pendidikan nasional turut diarahkan untuk meningkatkan keimanan serta akhlak mulia sesuai amanat Pasal 31 ayat (3). Jika beragama hanya dipandang sebagai pilihan bebas, tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dinilai akan sulit tercapai.

Sikap tegas MK ini sekaligus mengoreksi anggapan keliru bahwa agama dipandang sebelah mata sebagai hak yang boleh diabaikan. Memeluk agama dan menjalankan ajarannya merupakan hak sekaligus kewajiban konstitusional yang tidak terpisahkan.

baca juga

Beragama adalah Bernegara: Keadilan Sosial dan Tanggung Jawab Moral

Tugas beragama dan tugas bernegara sejatinya memiliki titik temu yang sangat erat dalam kehidupan bermasyarakat. Pandangan mendalam ini diuraikan oleh Prof. Dr. Moh. Mahfud MD dalam tinjauan hukum tata negara.

Misi kenabian pada masa lalu selalu diiringi dengan perintah untuk melawan kezaliman serta mengentaskan kemiskinan. Pesan moral tersebut tercermin dalam Surat Al-Maun yang menekankan kepedulian terhadap anak yatim dan fakir miskin.

Gerakan ibadah salat, misalnya, disimbolkan dengan gerakan menoleh ke kanan dan ke kiri pada bagian akhir. Hal tersebut dimaknai sebagai kesiapan umat untuk memperhatikan lingkungan sekitar dan membangun kesejahteraan sosial.

Kewajiban keagamaan tersebut memiliki kesamaan esensial dengan tujuan bernegara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Negara didirikan untuk memajukan kesejahteraan umum serta melindungi kaum lemah melalui sistem jaminan sosial.

Perhimpitan misi antara agama dan negara menuntut setiap warga negara untuk ikut serta menegakkan keadilan. Pengabaian terhadap nasib kaum duafa dinilai dapat memicu ketimpangan yang mengancam eksistensi bangsa.

Oleh karena itu, penegakan hukum dan keadilan sosial kini menjadi tolok ukur utama dalam membela eksistensi negara. Kepedulian terhadap sesama merupakan wujud nyata dari pengamalan nilai beragama dan bernegara secara bersamaan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Revaldy Maulana Latumeten lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Revaldy Maulana Latumeten.

RM
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.