KBRT - Pemerintah Provinsi Jawa Timur secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada tanggal 24 Desember 2025.Dalam keputusan tersebut, Kota Surabaya masih menempati posisi tertinggi di Jawa Timur dengan besaran UMK mencapai Rp 5.288.796. Diikuti oleh Kabupaten Gresik sebesar Rp 5.195.401 dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 5.191.541.Sementara itu, untuk Kabupaten Trenggalek, UMK tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.530.313. Angka ini menempatkan Trenggalek pada urutan ke-33 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, berada sedikit di atas Kabupaten Pamekasan...
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Baca Selengkapnya

