BERITA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Bakuda Babel bersama PT Jasa Raharja dan Bank Sumsel Babel resmi meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang diberi nama “Bebas E Ape Bae!”.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di wilayah Babel mulai dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Peluncuran program ini dipersembahkan langsung oleh Pemprov Babel yaitu, Gubernur Kepulauan Babel Dr. (HC) Hidayat Arsani, Kepala Bakuda Yunan Helmi, Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol. Dr. Viktor Theodorus Sihombing, serta Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Kepulauan Babel Khawarid Pasaribu, S.H.
Melalui program ini, masyarakat mendapatkan tiga kemudahan dan keuntungan utama yang sangat meringankan beban pemilik kendaraan, yaitu:
✅ Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
✅ Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun yang lalu
✅ Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
The post Sambut HUT ke-81 RI, Pemprov Babel Gelar Pemutihan Pajak “Bebas E Ape Bae!” appeared first on Babel Aktual.
Baca Selengkapnya

