KEBUMEN (KebumenUpdate.com) β Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen secara resmi menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 400.3/5629 tentang Pelaksanaan Pembelajaran di Luar Satuan Pendidikan tertanggal 14 Oktober 2026.
Langkah ini diambil sebagai penjelas atas Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor 400.3.5.1/0282 guna menyelesaikan polemik terkait kegiatan outing class/study tour.
Kepala Disdikpora Kabupaten Kebumen Agus Sunaryo menjelaskan bahwa Juknis ini dirumuskan berdasarkan hasil rapat kajian bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah serta telah mendapatkan persetujuan Bupati Kebumen.
Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang PAUD, SD, SMP, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/PKBM.
βJuknis ini disusun sebagai petunjuk operasional agar kegiatan pembelajaran di luar sekolah berjalan tertib, aman, dan tidak membebani masyarakat. Pada prinsipnya, pembelajaran di luar sekolah diutamakan memanfaatkan potensi wisata lokal Kebumen. Namun, kegiatan ke luar daerah tetap diizinkan dengan persyaratan ketat,β ujar Agus Sunaryo, Senin 19 Oktober 2026, saat konferensi pers di Aula Ki Hadjar Dewantara,
Baca Selengkapnya

