Ada kebiasaan intelektual yang kadang membuat kita agak geli: begitu sebuah teori berasal dari universitas luar negeri, apalagi dari Amerika, ia seakan memperoleh sertifikat kebenaran. Padahal yang terjadi justru sebaliknya.
Ada suatu masa yang, kalau sekarang kita ingat-ingat lagi, barangkali pantas disebut sebagai masa bonanza para aktivis demokrasi. Banyak orang mendadak menjadi ahli demokrasi. Ada yang ahli konstitusi, ada yang ahli tata negara, ada yang ahli membangun institusi. Kampus menjadi semacam bengkel besar tempat berbagai resep tentang bagaimana Indonesia seharusnya diperbaiki diracik dengan penuh keyakinan.
Salah satu dapurnya tentu saja kampus-kampus besar. UGM, misalnya, dalam periode tertentu menjadi salah satu think tank penting dalam membangun gagasan dan institusi pasca-Reformasi. Para intelektualnya ikut memikirkan bagaimana negara yang baru saja keluar dari Orde Baru itu harus disusun kembali.
Konstitusi diperbaiki, lembaga-lembaga negara ditata, mekanisme checks and balances diperkenalkan dengan semangat yang hampir seperti orang baru membeli lemari buku: semua harus punya tempatnya sendiri.
Dan memang, pada waktu itu, ada kebutuhan besar untuk membangun kembali negara. Setelah sekian lama kekuasaan terlalu terkonsentrasi, tentu saja kita membutuhkan aturan. Kita membutuhkan konstitusi yang lebih kuat. Kita membutuhkan lembaga yang saling mengawasi. Kita membutuhkan prosedur agar kekuasaan tidak lagi bisa bertindak semaunya.
Baca Selengkapnya

