BERITA – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Pekerja Rentan yang didanai dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, sekaligus program perlindungan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Acara peluncuran berlangsung khidmat di Ballroom Hotel Aston Emidary, Kamis (25/6/2026).
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dalam menekan angka kemiskinan dan memperluas jaring pengaman sosial bagi kelompok pekerja sektor informal yang selama ini memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki perlindungan memadai.
Dalam sambutannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa program ini bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan wujud kehadiran negara bagi kelompok masyarakat yang menjadi tulang punggung perekonomian daerah.
“Hari ini kita tidak hanya meluncurkan sebuah program, tetapi juga menghadirkan harapan bagi 12 ribu pekerja di Bangka Belitung. Mereka adalah petani, pekebun, nelayan, pedagang kecil, dan pelaku UMKM yang setiap hari menggerakkan roda perekonomian daerah. Sudah menjadi kewajiban kita memastikan mereka bekerja dengan rasa aman dan terlindungi,” ujarnya.
Secara rinci, program ini menyasar 12.000 penerima manfaat dengan dua skema pendanaan:
✅ 5.000 pekerja rentan mendapatkan perlindungan yang dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Sawit
✅ 7.000 pelaku UMKM dan pekerja sektor informal lainnya dibiayai langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi


