Senipertanian.com - Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi sebesar 20%, efektif mulai Rabu, 20 Oktober 2025. Langkah ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025, yang merevisi regulasi sebelumnya, Nomor 800/KPTS./SR.310/M/09/2025, terkait jenis, harga maksimum, dan alokasi pupuk bersubsidi untuk mendukung sektor pertanian sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan penurunan HET pupuk subsidi menjadi sejarah baru karena pertama kali dilakukan pemerintah.
"Hari ini diumumkan atas arahan dan perintah Bapak Presiden, tolong hari rabu diumumkan harga pupuk turun 20%, berlaku mulai hari ini. Ini berita gembira memasuki tahun kedua pemerintahan Bapak Prabowo-Gibran," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kementan, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Baca Selengkapnya

