Saat ini, tantangan utama yang dihadapi dunia adalah perubahan iklim terhadap karbon yang membawa risiko serius bagi kelangsungan hidup semua bentuk kehidupan di planet ini. Perubahan iklim menghasilkan berbagai konsekuensi berbahaya, seperti peningkatan suhu yang ekstrem, krisis pangan, potensi bencana alam yang lebih tinggi, kenaikan permukaan air laut, ancaman terhadap keberlangsungan flora dan fauna, serta risiko yang meningkat terhadap kesehatan manusia.
Data dari Emission Database for Global Atmospheric Research (EDGAR) menunjukkan bahwa pada 2020, Indonesia berada di peringkat ke-10 sebagai produsen emisi karbon terbesar di dunia. Selain itu, pada 2022, emisi karbon di Indonesia mencapai 2,7 miliar ton atau sekitar 3,7% dari total emisi karbon global. Lonjakan emisi karbon di Indonesia disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pertumbuhan ekonomi, meningkatnya konsumsi energi, dan perubahan dalam pola konsumsi masyarakat.
Untuk mengatasi dampak perubahan iklim secara global, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mencapai net zero emission pada 2050, sesuai dengan kesepakatan Paris Agreement (2015). Upaya serius ini tercermin dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2020-2024, yang mencerminkan keseriusan dalam menghadapi tantangan kebijakan karbon.
Salah satu tindakan konkret yang telah diambil oleh pemerintah adalah penerapan pajak karbon. Pajak ini dikenakan pada pembelian barang dengan tingkat emisi karbon yang tinggi atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Tujuan dari pengenaan pajak karbon ini adalah mengubah perilaku masyarakat dan industri, serta mendorong mereka beralih ke aktivitas ekonomi yang memiliki emisi karbon yang lebih rendah.
Baca Selengkapnya