Foto: Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid (Komdigi)
BERITA – Pemerintah resmi mengubah pendekatan dalam pemberantasan perjudian daring. Upaya ini tidak lagi sekadar berfokus pada pemblokiran akses situs semata, melainkan diperluas untuk menyasar seluruh jaringan dan sistem penopang yang menjaga agar kejahatan digital tersebut tetap berjalan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan hal ini dalam kesempatan OJK Banking Forum 2026 yang bertema “Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital”, yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/7/2026).
Menurut Meutya, penanganan judi online kini memasuki babak pendekatan menyeluruh yang mencakup pemutusan akses, penghentian aliran dana, hingga penindakan terhadap jaringan pelakunya. Strategi ini didorong melalui sinergi yang kokoh antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, industri perbankan, serta seluruh elemen aparat penegak hukum.
“Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup dan tidak boleh berhenti hanya pada upaya pemutusan akses ke situsnya saja, melainkan harus menjangkau keseluruhan ekosistem yang menopangnya,” tegas Meutya Hafid.
Baca Selengkapnya

