Foto: Program dari Pemprov Babel, Pemutihan Pajak Kendaraan
BERITA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program yang digelar oleh Tim Pembina Samsat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini mulai berlaku 1 Agustus hingga 31 Oktober 2026 di seluruh kantor Samsat se-Bangka Belitung.
Program tersebut merupakan hasil sinergi Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda), Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung, PT Jasa Raharja, serta didukung Bank Sumsel Babel.
Melalui program ini, masyarakat dapat menikmati berbagai keringanan, yakni bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun yang telah lewat, serta bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.
Baca Selengkapnya

