Renewable Energy Certificate (REC) di Indonesia, foto: Rheem
Sobat EBT Heroes! Minat terhadap energi hijau di Indonesia terus menunjukkan tren yang meningkat, salah satunya melalui pembelian Renewable Energy Certificate (REC) dari PLN. Dalam beberapa tahun terakhir, penjualan REC tumbuh signifikan dari hanya sekitar 0,30 TWh pada 2021 menjadi 6,43 TWh pada 2025. Lonjakan ini mencerminkan semakin kuatnya komitmen sektor industri dalam mendukung transisi energi sekaligus menekan emisi karbon.
Peningkatan ini tidak terjadi tanpa alasan. Banyak perusahaan mulai menyadari bahwa penggunaan energi bersih bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi juga menjadi bagian dari strategi bisnis berkelanjutan. REC pun menjadi solusi praktis bagi industri yang ingin beralih ke energi terbarukan tanpa harus mengubah infrastruktur kelistrikan yang sudah ada.
Secara sederhana, Renewable Energy Certificate (REC) adalah sertifikat yang membuktikan bahwa listrik yang digunakan berasal dari sumber energi baru terbarukan (EBT). Satu unit REC setara dengan 1 megawatt-hour (MWh) listrik hijau yang disalurkan ke jaringan PLN.
Dengan membeli REC, perusahaan tetap menggunakan listrik dari jaringan yang sama, tetapi secara klaim telah berkontribusi pada penggunaan energi bersih. Inilah yang membuat REC menjadi instrumen penting, terutama bagi industri yang ingin menurunkan jejak karbon, meningkatkan daya saing, dan memenuhi standar keberlanjutan global.
Baca Selengkapnya

