ARAH PANTURA, Jakarta – Menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 33 Tahun 2011, stasiun kereta api adalah fasilitas untuk keberangkatan dan pemberhentian kereta api, yang terdiri dari stasiun penumpang, barang, dan operasi.
Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengelola 569 stasiun di berbagai wilayah operasional. Untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang, KAI terus melakukan modernisasi fasilitas dan meningkatkan aksesibilitas di stasiun-stasiun tersebut.
Anne Purba, Vice President of Public Relations KAI, menyampaikan bahwa pada tahun 2024 terlihat peningkatan jumlah penumpang di berbagai stasiun, yang menandakan minat masyarakat terhadap moda transportasi kereta api semakin besar.
“Lonjakan penumpang ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berinovasi dalam meningkatkan fasilitas dan layanan di stasiun-stasiun, agar kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat,” ujar Anne.
Anne juga mengungkapkan data 10 stasiun dengan jumlah penumpang naik dan turun tertinggi untuk KA Jarak Jauh dari Januari hingga Oktober 2024:
Baca Selengkapnya