Paparan asap rokok di ruang publik masih menjadi persoalan di Indonesia. Selain berdampak pada kesehatan, puntung rokok juga dapat mencemari lingkungan. Meski aturan Kawasan Tanpa Rokok telah berlaku, sejumlah tempat masih menyediakan area merokok.
Gagasan kota percontohan bebas asap rokok menawarkan aturan lebih ketat. Merokok, termasuk menggunakan rokok elektronik, hanya diperbolehkan di rumah pribadi atau ruang khusus tertutup dengan sistem pembuangan udara. New York, Beijing, Taipei, dan Singapura menjadi contoh kota yang telah memperluas pembatasan merokok dengan cakupan berbeda.
Penerapan di satu kota dapat menjadi tahap awal untuk menguji kebijakan sebelum diperluas. Dukungan fasilitas, edukasi, pengawasan, dan sanksi diperlukan agar ruang publik lebih nyaman dan kualitas udara bersama tetap terjaga.















