RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana memuat 13 jenis kejahatan yang dapat menjadi dasar penerapan perampasan aset. Komisi III DPR RI menyusun daftar tersebut dengan mempertimbangkan masukan dari para ahli serta melihat ketentuan serupa yang diterapkan di sejumlah negara.
Kejahatan yang termasuk di dalamnya antara lain korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, serta penyelundupan senjata, amunisi, dan bahan berbahaya.
Daftar tersebut juga mencakup tindak pidana pada sektor kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Dalam penyusunannya, Komisi III turut mempertimbangkan masukan masyarakat dan ahli agar aturan dapat diterapkan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan sesuai kepentingan bangsa dan negara.



