mk batasi pergeseran anggaran mbg wajib restu dpr - News | Good News From Indonesia 2026

MK Batasi Pergeseran Anggaran MBG: Wajib Restu DPR

MK Batasi Pergeseran Anggaran MBG: Wajib Restu DPR
images info

Sidang MK | MK


Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa setiap perubahan anggaran belanja pemerintah pusat dalam APBN wajib mengantongi persetujuan DPR. Keputusan ini diambil usai MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026.

Gugatan tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk Sajogyo Institute, YLKI, Busyro Muqoddas, dan kelompok MBG Watch. Mereka menilai aturan sebelumnya memberikan diskresi berlebihan kepada eksekutif untuk menggeser anggaran secara sepihak melalui Peraturan Presiden.

Melalui Putusan Nomor 100/PUU-XXIV/2026, MK membatasi ruang gerak pemerintah agar tetap tunduk pada prinsip checks and balances. Langkah ini memastikan pengalokasian uang rakyat tetap berada di bawah pengawasan ketat parlemen.

Perubahan Belanja Pusat Wajib Direstui DPR

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti keberadaan norma Pasal 8 ayat (5) UU APBN TA 2026 yang sebelumnya mengizinkan rincian belanja diubah cukup mengandalkan Peraturan Presiden. MK menilai kewenangan pemerintah merinci anggaran tersebut tidak bersifat tanpa batas.

“Oleh karenanya setiap kebijakan yang mengakibatkan perubahan mendasar terhadap jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi tetap memerlukan persetujuan DPR sebagaimana amanat Pasal 23 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum, dilansir dari rilis resmi MK.

Arsul menjelaskan bahwa pergeseran anggaran yang berjalan tanpa pengawasan parlemen mencederai fungsi legislatif. Hal ini dikarenakan UU APBN ditetapkan bersama. Artinya, setiap perubahannya pun tidak boleh dilepaskan dari persetujuan DPR.

Namun, perubahan anggaran yang sudah terlanjur ditetapkan melalui Perpres sebelum putusan dibacakan dinyatakan tetap sah. Di sisi lain, kewajiban persetujuan DPR resmi berlaku untuk perubahan anggaran setelah putusan diucapkan serta tahun-tahun mendatang.

Menjamin Hak dan Pelibatan Pemerintah Desa

Selain pergeseran belanja pusat, MK memberi perhatian pada pengaturan Dana Desa dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b. Dalam UU APBN TA 2026, alokasi Dana Desa ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun.

Nilai tersebut mencakup Rp1 triliun yang dialokasikan sebagai insentif desa sekaligus pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat. Para pemohon mengkritik dominasi pusat yang dianggap terlalu jauh menentukan prioritas penggunaan dana tersebut.

MK menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengarahkan penggunaan dana desa tanpa melibatkan pemerintah desa. Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa frasa tersebut harus dimaknai “sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa dalam rangka mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan”.

baca juga

Diskresi Kondisi Darurat Tetap Memiliki Batas

MK juga mencermati kewenangan diskresi pemerintah dalam merespons kondisi darurat perekonomian pada Pasal 29 ayat (1). MK memaklumi perlunya tindakan cepat dan fleksibilitas eksekutif untuk mencegah meluasnya krisis keuangan.

Namun, MK mengingatkan bahwa fleksibilitas tersebut bukan berarti pemberian kekuasaan mutlak tanpa mekanisme kontrol. Setiap keputusan yang mengubah struktur dan prioritas anggaran tetap wajib dipertanggungjawabkan kepada DPR.

“Dengan konstruksi demikian, norma Pasal 29 ayat (1) UU APBN TA 2026 tetap memberikan ruang diskresi fiskal kepada pemerintah, tetapi diskresi tersebut bukanlah kewenangan yang tidak terbatas, melainkan kewenangan yang pelaksanaannya tetap dibatasi konstitusi," tegas Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Meskipun permohonan dikabulkan sebagian, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai gugatan seharusnya ditolak seluruhnya. Kendati demikian, putusan MK ini resmi menjadi pijakan baru dalam memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran publik di Indonesia.

Kawan GNFI, perlu diketahui jika gugatan yang diajukan MBG Watch dan sejumlah kelompok serta masyarakat sipil ini dilatarbelakangi atas keprihatinan dari dampak yang muncul dari tata kelola MBG yang dianggap tidak terkontrol. Banyak dampak yang dianggap destruktif dan menyengsarakan masyarakat. Dampaknya bahkan merembet hingga ke persoalan fiskal.

Sebelumnya, MK juga sudah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU APBN soal anggaran MBG dan pendidikan. Anggaran MBG diputuskan tidak boleh menggunakan anggaran pendidikan dalam APBN di tahun berikutnya.

baca juga

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.