Pemerintah telah menuntaskan kewajiban pembayaran obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.
Pelunasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Suahasil Nazara setelah bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa, 22 September 2026. Kewajiban itu berasal dari penerbitan obligasi pemerintah dalam penanganan krisis keuangan 1997-1998 dan sebelumnya memiliki jadwal pembayaran hingga 2043.
Kewajiban dari Krisis 1997β1998 Tuntas
Obligasi BLBI menjadi bagian dari kebijakan pemerintah ketika Indonesia menghadapi krisis ekonomi pada akhir 1990-an. Kewajiban tersebut kemudian dicatat sebagai utang pemerintah kepada BI dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN.
Kementerian Sekretariat Negara mencatat bahwa pembayaran terakhir dilakukan menggunakan PNBP yang berasal dari sisa surplus BI. Surplus tersebut dapat diserahkan kepada kas negara sesuai ketentuan dan dicatat sebagai penerimaan negara.
Menjelaskan penyelesaian tersebut, dikutip dari keterangan resmi Kementerian Sekretariat Negara, Suahasil mengatakan bahwa pembayaran Rp218,3 triliun telah menutup kewajiban pemerintah kepada BI yang terbentuk dari penanganan krisis.
βUtang yang obligasi yang Rp218,3 triliun itu dibayar, sudah selesai. Sudah tuntas kita bayar,β ujar Suahasil.
Penyelesaian ini dilakukan lebih awal dibandingkan jadwal kewajiban yang sebelumnya berlangsung hingga 2043. Dengan pembayaran terakhir pada Agustus 2026, hubungan utang-piutang antara pemerintah dan BI terkait obligasi tersebut dinyatakan selesai.

Penyampaian info oleh Menteri Keuangan, Suahasil Nazara | Sumber: Kementerian Sekretariat Negara | Foto: Instagram @kemensetneg.ri
Pelunasan Tak Hentikan Hak Tagih Negara
Meski utang kepada BI telah dilunasi, kewajiban pihak yang masih memiliki utang terkait BLBI tetap menjadi bagian dari proses penagihan negara. Pemerintah membedakan penyelesaian hubungan utang-piutang dengan BI dan hak tagih terhadap debitur maupun obligor.
Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa pelunasan Rp218,3 triliun hanya menyangkut hubungan antara pemerintah dan BI sebagai sesama lembaga negara. Karena itu, pembayaran tersebut tidak menghapus kewajiban hukum pihak-pihak yang masih memiliki tanggungan BLBI.
Berdasarkan hasil kutipan dari Kementerian Keuangan, hal tersebut ditegaskan Suahasil dalam keterangannya setelah bertemu Presiden Prabowo.
βPelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,β tutur Suahasil.
Dengan demikian, proses pemulihan aset tetap berjalan setelah kewajiban pemerintah kepada BI selesai. Penagihan diarahkan kepada pihak yang masih memiliki kewajiban, termasuk melalui mekanisme pengurusan piutang negara yang berlaku.
Penagihan Aset Tetap Berlanjut
Setelah masa tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berakhir pada akhir 2024, proses penagihan dilanjutkan secara kelembagaan oleh Kementerian Keuangan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Pemerintah juga memperkuat proses tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut menjadi salah satu landasan dalam mengoptimalkan pengembalian aset negara dari kewajiban BLBI yang masih harus diselesaikan.
Menurut Kementerian Keuangan, upaya penagihan dilakukan melalui berbagai cara, termasuk penagihan aktif, pemancangan, dan penyitaan aset. Aparat penegak hukum serta lembaga terkait juga dapat dilibatkan untuk membantu pelacakan dan pengamanan aset yang berkaitan dengan kewajiban tersebut.
Dalam penjelasannya, Suahasil juga menyebut penyelesaian kewajiban tersebut sebagai bagian dari catatan perjalanan kebijakan ekonomi nasional. Menurutnya, pengalaman penanganan krisis dapat menjadi pembelajaran dalam menjaga kebijakan makroekonomi dan pengelolaan keuangan negara pada masa mendatang.
βIni menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia, sehingga menjadi catatan sejarah dan ditutup,β kata Suahasil dalam keterangan yang dipublikasikan Kementerian Sekretariat Negara.
Di sisi lain, proses pengembalian aset dari kewajiban BLBI masih membutuhkan tahapan sesuai mekanisme pengurusan piutang negara. Aset yang berhasil diamankan atau ditagih kemudian dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan, termasuk melalui lelang apabila memenuhi persyaratan.
Kementerian Keuangan sebelumnya menjelaskan bahwa hasil penjualan atau lelang aset eks-BLBI dapat berkontribusi terhadap pemulihan keuangan negara dan penerimaan negara untuk mendukung APBN secara berkelanjutan dan transparan.


