reformasi pasar saham bisa jadi solusi ihsg anjlok begini saran ekonom ugm - News | Good News From Indonesia 2026

Reformasi Pasar Saham Bisa Jadi Solusi IHSG Anjlok? Begini Saran Ekonom UGM

Reformasi Pasar Saham Bisa Jadi Solusi IHSG Anjlok? Begini Saran Ekonom UGM
images info

Foto oleh Jakub Żerdzicki di Unsplash


Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG turun 11,57 persen pada Jumat, 16 Oktober 2026. IHSG ditutup di level 5.185,11 dengan nilai transaksi pasar reguler sekitar Rp26,53 triliun.

Penurunan terjadi setelah Morgan Stanley Capital International atau MSCI mengumumkan konsultasi atas usulan perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market pada 15 Oktober 2026.

Investor asing mencatat jual bersih sekitar Rp3,40 triliun di pasar reguler dan beli bersih Rp53,7 miliar di pasar negosiasi. Jika digabungkan, transaksi asing menghasilkan jual bersih sekitar Rp3,34 triliun.

Gejolak tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepercayaan investor terhadap pasar saham Indonesia. Ekonom Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada Rijadh Djatu Winardi mengatakan pembenahan pasar menjadi bagian penting dalam proses konsultasi dengan MSCI.

Rijadh menjelaskan Emerging Market merupakan klasifikasi pasar saham yang memenuhi kriteria MSCI. Kriteria tersebut mencakup ukuran pasar, kemudahan transaksi, keterbukaan informasi, dan akses bagi investor internasional.

MSCI menentukan saham yang masuk ke dalam indeks serta bobotnya. Keputusan investasi tetap berada di tangan investor dan pengelola dana.

“MSCI merupakan penyedia indeks. Mereka menentukan saham yang masuk indeks dan bobotnya, sedangkan keputusan membeli atau menjual dilakukan oleh investor dan pengelola dana,” jelas Rijadh, Rabu, 21 Oktober, dikutip dari UGM.

Pada klasifikasi Standalone Market, pasar saham suatu negara tidak lagi tergabung dalam indeks MSCI Emerging Markets maupun Frontier Markets. Saham negara tersebut tetap dapat diperdagangkan, tetapi akses melalui dana yang mengikuti indeks gabungan menjadi lebih terbatas.

Hingga 16 Oktober 2026, status Indonesia masih Emerging Market. MSCI masih melakukan konsultasi dan dijadwalkan menyampaikan keputusan final paling lambat 30 Juni 2027.

“Perubahan status belum terjadi, tetapi risikonya sudah perlu ditanggapi serius. Keputusan MSCI juga tidak otomatis menjadi keputusan penyedia indeks lainnya,” ujar Rijadh.

 

Transparansi Pasar Perlu Dibenahi

Usulan perubahan klasifikasi berkaitan dengan transparansi kepemilikan saham dan kewajaran perdagangan. MSCI menyoroti dugaan coordinated trading atau perdagangan terkoordinasi yang dapat membuat suatu saham terlihat ramai diperdagangkan.

MSCI juga memperhatikan kepemilikan saham yang tampak tersebar, tetapi sebenarnya berada dalam satu kendali. Kondisi tersebut menyulitkan investor mengetahui jumlah saham yang benar-benar tersedia bagi publik.

“Investor ingin mengetahui siapa pemilik saham sebenarnya, berapa banyak saham yang tersedia bagi publik, dan apakah harga terbentuk melalui transaksi yang wajar,” kata Rijadh.

Indonesia telah melakukan sejumlah pembenahan. Namun, Rijadh mengatakan pembenahan tersebut perlu terlihat dalam pelaksanaan dan hasilnya selama proses konsultasi berlangsung.

“Pekerjaan terpenting selama konsultasi adalah membuktikan bahwa reformasi tersebut memperbaiki perilaku pasar,” tuturnya.

 

Dana Asing dan Saham Perbankan

Perubahan klasifikasi dapat memengaruhi arus investasi asing. Dana pasif yang mengikuti indeks MSCI perlu menyesuaikan portofolionya apabila saham Indonesia dikeluarkan dari indeks terkait.

Sebagian dana aktif juga dapat mengurangi kepemilikan sesuai mandat investasinya. Investor dengan kebijakan yang lebih fleksibel masih dapat membeli saham Indonesia jika menilai harga dan kualitas perusahaan sesuai dengan pertimbangan investasinya.

Per akhir September 2026, sembilan saham yang masuk dalam MSCI Indonesia adalah BBCA, BBRI, BMRI, BBNI, TLKM, ASII, UNTR, BRPT, dan BRMS.

Empat saham perbankan, yaitu BBCA, BBRI, BMRI, dan BBNI, memiliki bobot gabungan sekitar 71,7 persen.

“Jika Indonesia dikeluarkan dari indeks terkait, dana pasif perlu menyesuaikan portofolionya. Namun, dana aktif dengan aturan investasi yang lebih fleksibel tetap dapat membeli saham Indonesia apabila harga dan kualitas perusahaannya dianggap menarik,” jelas Rijadh.

Rijadh mengingatkan bahwa jual bersih bukan berarti seluruh dana asing keluar dari Indonesia. Angka tersebut merupakan selisih antara nilai pembelian dan penjualan asing.

“Angka tersebut merupakan selisih penjualan dan pembelian asing, bukan total penjualan. Adapun nilai transaksi mencatat saham yang berpindah tangan, sehingga tidak bisa dianggap sebagai dana asing yang keluar,” ungkapnya.

Tekanan pasar dapat merambat ke nilai tukar rupiah apabila hasil penjualan saham dikonversi ke valuta asing dan dibawa keluar negeri. Pelemahan rupiah juga dapat meningkatkan biaya impor dan pembayaran utang dalam valuta asing.

Biaya pendanaan perusahaan berpotensi meningkat apabila kepercayaan investor menurun. Kondisi tersebut dapat memengaruhi ekspansi usaha.

“Gejolak ini perlu ditangani serius. Namun, penurunan saham sehari belum cukup untuk menyimpulkan bahwa ekonomi sedang mengalami krisis seperti masa lalu. Kondisi perbankan, kredit, dan kegiatan usaha tetap harus diperiksa,” pungkas Rijadh.

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

MF
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.