Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pembalut sejak lama tergolong Barang Kena Pajak (BKP) umum yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), seperti kebanyakan barang konsumsi lain. Penegasan itu disampaikan pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah isu pajak pembalut ramai dibicarakan di media sosial.
Pembalut sampai saat ini belum masuk kelompok barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN sehingga konsumen membayar tarif efektif 11%.
Isu tersebut bermula dari unggahan akun @moocuddle di Threads yang menyoroti pembalut sebagai kebutuhan biologis primer perempuan, tetapi tidak termasuk produk bebas pajak. Lewat kalimat โPembalut ternyata kena PPNโ, unggahan itu memancing diskusi tentang keadilan pajak.
Pajak Pembalut Mengikuti Aturan Umum PPN
Melansir catatan edukasi DJP, semua produk sanitasi menstruasi, seperti pembalut kain, pembalut sekali pakai, tampon, hingga menstrual cup, tergolong BKP komersial. Produk-produk itu belum masuk daftar komoditas pembebasan pajak.
Soal tarif, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 mengenakan pajak sebesar 11/12 dari harga jual untuk barang nonmewah. Dengan hitungan ini, PPN yang dibayar konsumen tetap setara 11%, sedangkan barang mewah dikenai tarif penuh 12%.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa PPN atas pembalut tidak dikenakan khusus kepada perempuan atau atas menstruasi. Menurutnya, pajak itu merupakan โbagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barangโ.
Pembalut juga tidak sendirian. Pakaian, sabun, deterjen, sampai layanan digital seperti Netflix dan Spotify dikenai PPN dengan tarif umum yang sama. Di sisi lain, tampon tax adalah pajak resmi atas produk menstruasi, sedangkan pink tax adalah harga produk perempuan yang ditentukan produsen, bukan pajak negara.

Pembalut, menstrual cup, dan tampon | Photo by: Reproductive Health Supplies Coalition | Unsplash
Layanan Kesehatan Bebas PPN, tapi Tidak Semuanya
Pemerintah sebenarnya tidak memukul rata PPN ke semua barang. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022, kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, dan sayur mendapat pembebasan PPN.
Jasa pelayanan kesehatan medis juga masuk daftar bebas PPN. Cakupannya meliputi layanan dokter, perawat, bidan, rumah sakit, sampai klinik kesehatan, sehingga pasien tidak dibebani PPN atas jasa medisnya.
Meski begitu, tidak semua hal di dunia medis lepas dari pajak. Penghasilan dokter dan tenaga medis dari praktik tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh), begitu juga keuntungan klinik sebagai badan usaha.
Obat-obatan yang dijual terpisah umumnya masih berstatus BKP, sedangkan impor alat kesehatan tertentu bisa dikenai PPN dan PPh impor, tergantung jenisnya. Pembebasan PPN pada jasa medis dasar tetap menjaga layanan kesehatan masyarakat terjangkau.
Menstrual Cup dan Pembalut Kain jadi Opsi Hemat
Pemerintah terbuka terhadap usulan perlakuan pajak untuk produk menstruasi. Menurut Inge, tiap usulan perlu dikaji dari sisi aturan yang berlaku, dampak bagi masyarakat, serta penerapan fiskalnya.
Opini yang dimuat di laman Kementerian Keuangan mencatat belanja produk sanitasi di Indonesia berkisar Rp30.000 sampai Rp70.000 per bulan, angka yang terasa berat bagi keluarga kurang mampu.
Karena itu, produk yang bisa dipakai berulang patut dilirik. Menstrual cup dan pembalut kain (cloth pads) memang lebih mahal di awal, tetapi bisa dibersihkan dan digunakan kembali sehingga tak perlu beli setiap bulan.

Pembalut Kain | Gambar AI Generated
Produk ramah lingkungan ini juga sama-sama kena PPN, jadi hematnya datang dari pemakaian jangka panjang, bukan dari bebas pajak.
Jurnal Akuntansi dan Keuangan Indonesia (2025) memuat kajian โAlternative VAT Policies for Sustainable Menstrual Products in Indonesiaโ menyebutkan produk menstruasi berkelanjutan di Indonesia kebanyakan dijual lewat toko daring dan baru terjangkau konsumen kelas menengah ke atas.
Jurnal itu juga mencatat 95% perempuan Indonesia masih memakai pembalut sekali pakai pada 2021. Para penelitinya dari Politeknik Keuangan Negara STAN mengusulkan skema PPN tidak dipungut untuk produk berkelanjutan agar harganya lebih murah, meski harga dalam simulasinya hanya ilustrasi dan skema itu masih butuh payung hukum baru.

