Hutan merupakan bagian penting dari kehidupan manusia karena menyediakan berbagai sumber daya alam yang mendukung keberlangsungan hidup. Selain berfungsi sebagai tempat tumbuhnya beragam flora dan fauna, hutan juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem, mengatur tata air, serta mempertahankan keanekaragaman hayati.
Bagi masyarakat adat, khususnya suku Dayak di Kalimantan Timur, hutan tidak hanya dipandang sebagai sumber penghidupan, tetapi juga memiliki nilai budaya, spiritual, dan sosial yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah satu bentuk kearifan lokal dalam menjaga kelestarian hutan dapat ditemukan pada masyarakat Dayak Tunjung di Kampung Linggang Melapeh, Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat.
Masyarakat setempat melaksanakan ritual adatย Pakant Talunt di kawasan hutan Gunung Eno sebagai wujud kepedulian dan komitmen terhadap perlindungan alam.
Ritual ini menjadi bukti nyata bahwa pelestarian lingkungan dapat dilakukan melalui perpaduan antara tradisi, kepercayaan, dan tanggung jawab masyarakat terhadap alam.
Momentum penting terjadi saat masyarakat Linggang Melapeh berkumpul di kawasan hutan Gunung Eno untuk mengikuti ritual adat tersebut. Kegiatan ini melibatkan berbagai kalangan, mulai dari laki-laki dan perempuan hingga generasi muda dan orang tua.
Keterlibatan lintas generasi ini menunjukkan bahwa pelestarian hutan merupakan tanggung jawab bersama yang telah menyatu dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat.
Ritual Memohon Izin kepada Penghuni Hutan
Menurut Melamun, Kepala Adat Kampung Linggang Malapeh, ritual adat Pakant Talunt dilaksanakan sebagai bentuk permohonan izin kepada para penghuni hutan sebelum masyarakat melakukan kegiatan pengelolaan dan pelestarian kawasan Gunung Eno.
Melansir laporan WWF-Indonesia mengenai Pakant Talunt dalam artikel "Pakant Talunt, Cara Masyarakat Adat Lestarikan Alam", ritual tersebut juga menjadi wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta atas sumber daya alam yang tersedia.
Melalui ritual ini, masyarakat berharap kegiatan pelestarian dan pengelolaan hutan dapat berjalan lancar serta terhindar dari gangguan yang tidak diinginkan.
Ritual tersebut sekaligus menjadi ungkapan rasa syukur kepada Sang Pencipta atas sumber daya alam yang tersedia. Masyarakat adat juga menyampaikan komitmen untuk menjaga dan melestarikan hutan demi keberlangsungan hidup generasi berikutnya.
Kepercayaan masyarakat Dayak terhadap hubungan antara manusia, alam, dan dunia gaib menjadi bagian penting dalam pelaksanaan ritual ini. Hutan tidak hanya dipandang sebagai sumber penghidupan, tetapi juga sebagai kawasan yang memiliki nilai spiritual dan harus dihormati
Berlangsung Dua Hari dengan Berbagai Perlengkapan Adat
Pelaksanaan ritual Pakant Talunt berlangsung selama dua hari dan dipimpin oleh seorang pemimpin ritual yang disebut pemeliatn. Dalam menjalankan tugasnya, pemeliatn bekerja sama dengan Kepala Adat Kampung Linggang Melapeh untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung sesuai dengan ketentuan adat.
Berbagai perlengkapan disiapkan untuk mendukung pelaksanaan ritual. Bahan-bahan tersebut antara lain babi, ayam hitam, telur ayam kampung, guci atau antakng, patung, ketan merah dan putih, kain hitam, gong, keratukng atau gendang, mandau, bunga kepangir merah, tabaq atau kemenyan, sepui, serta beras penyempayatn.
Dalam rangkaian upacara, pemeliatn membacakan mantra-mantra, membakar tabaq, meniup sepui, dan menaburkan beras penyempayatn. Prosesi tersebut merupakan bagian dari tata cara adat untuk memanggil para penghuni atau penunggu hutan serta memohon restu atas kegiatan yang akan dilakukan.
Rangkaian adat yang dilaksanakan mencakup delapan ritual, yakni Pakant Talunt, Pakant Butaaq, Pakant Tonoi, Pakant Bangsiq, Pakant Rokak, Pakant Nyahuq, Melaas, dan Temanceu.
Dalam keseluruhan rangkaian tersebut, hewan yang dipersembahkan sebagai sesaji meliputi delapan ekor ayam jago merah, dua ekor babi, dan satu ekor anjing hitam. Sesaji menjadi bagian dari tradisi yang diwariskan dan dijalankan berdasarkan kepercayaan masyarakat setempat.
Larangan Beraktivitas di Hutan Selama 4 Hari
Setelah ritual selesai, masyarakat memasuki masa yang disebut beperikng atau tuhikng. Selama empat hari, masyarakat dilarang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan Gunung Eno. Larangan ini merupakan bagian penting dari rangkaian adat yang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Menurut kepercayaan masyarakat Dayak setempat, masa tuhikng memberikan kesempatan kepada para penghuni hutan untuk menikmati sesaji yang telah dipersembahkan. Karena sesaji dalam ritual tersebut melibatkan hewan berkaki empat, masyarakat meyakini bahwa larangan beraktivitas di hutan perlu diberlakukan setelah upacara.
Ketentuan adat ini menjadi bagian dari aturan yang harus dipatuhi bersama. Selain memiliki makna spiritual, pembatasan aktivitas tersebut juga memperlihatkan adanya pengaturan perilaku manusia di kawasan hutan.
Dengan demikian, ritual Pakant Talunt tidak berhenti pada pelaksanaan upacara, tetapi dilanjutkan dengan ketentuan adat yang mengatur hubungan masyarakat dengan kawasan yang mereka lindungi.
Perlindungan Hutan Telah Dilakukan Sejak 1982
Kepedulian masyarakat Linggang Melapeh terhadap kelestarian hutan telah berlangsung sejak lama. Upaya perlindungan kawasan Gunung Eno dilaporkan telah dilakukan sejak 1982, termasuk melalui upaya mencegah perusahaan kayu memasuki kawasan hutan lindung tersebut.
Kawasan Gunung Eno dikenal masyarakat setempat sebagai Benua Malaang Ari, yang dapat diartikan sebagai kawasan hutan yang melintang terhadap jalur pergerakan matahari. Sementara itu, nama Eno berkaitan dengan sosok penunggu hutan yang dipercaya masyarakat, yakni macan dahan atau kuleh.
Bagi masyarakat adat, perlindungan hutan merupakan bagian dari upaya mempertahankan sumber penghidupan. Hutan menyediakan berbagai kebutuhan, mulai dari sumber protein hewani, karbohidrat, sayuran, hingga bahan obat-obatan tradisional.
Ketergantungan tersebut membuat kelestarian hutan memiliki hubungan langsung dengan kesejahteraan masyarakat. Kerusakan kawasan hutan berpotensi mengganggu ketersediaan sumber daya alam yang selama ini menopang kehidupan mereka.
Hutan Gunung Eno menjadi Habitat Satwa Khas Kalimantan
Kawasan hutan Gunung Eno memiliki luas sekitar 90 hektare dan terletak di antara Danau Aco dan Kampung Linggang Melapeh. Meski luasnya relatif terbatas dibandingkan dengan kawasan hutan lain di Kutai Barat, hutan ini memiliki fungsi ekologis penting bagi masyarakat di sekitarnya.
Di kawasan tersebut terdapat lima sungai kecil yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Vegetasinya didominasi pohon-pohon dari famili Dipterocarpaceae. Beberapa jenis pohon penting dari famili ini dilaporkan mengalami penurunan jumlah dan menghadapi ancaman kelangkaan.
Selain beragam tumbuhan yang bermanfaat bagi masyarakat, hutan Gunung Eno juga menjadi habitat satwa khas Kalimantan, termasuk malu-malu (Nycticebus coucang) dan macan dahan (clouded leopard).
Macan dahan memiliki arti khusus bagi masyarakat setempat karena menjadi simbol Kabupaten Kutai Barat. Keberadaan satwa tersebut menambah pentingnya upaya perlindungan kawasan hutan sebagai habitat alami berbagai jenis flora dan fauna.
Pelestarian hutan Gunung Eno karena itu tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, tetapi juga dengan upaya mempertahankan keanekaragaman hayati.
Kearifan Lokal sebagai Upaya Pelestarian Alam
Ritual Pakant Talunt memperlihatkan bagaimana kearifan lokal dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan ritual menunjukkan bahwa perlindungan hutan merupakan tanggung jawab bersama yang diwariskan dari generasi ke generasi.
Tradisi ini juga memperlihatkan hubungan erat antara budaya dan lingkungan. Kepercayaan, aturan adat, serta praktik sosial masyarakat membentuk cara mereka memperlakukan kawasan hutan yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap perlindungan lingkungan, pengalaman masyarakat Linggang Melapeh menunjukkan bahwa upaya pelestarian alam dapat berjalan melalui berbagai pendekatan, termasuk penguatan nilai budaya dan keterlibatan masyarakat adat.
Pelestarian hutan Gunung Eno membutuhkan dukungan berkelanjutan agar fungsi ekologis dan manfaatnya bagi masyarakat tetap terjaga. Penghormatan terhadap kearifan lokal dapat menjadi salah satu langkah untuk memperkuat upaya tersebut.
Melalui ritual Pakant Talunt, masyarakat adat Linggang Melapeh menyampaikan pesan bahwa hutan bukan sekadar kumpulan pepohonan, melainkan ruang kehidupan yang perlu dijaga bersama. Bagi mereka, menjaga hutan berarti mempertahankan sumber penghidupan, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan alam tetap dapat diwariskan kepada generasi mendatang.

