Saat ini, pengangkutan barang nasional masih didominasi oleh jalur darat. Berdasarkan data Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) Universitas Gadjah Mada, sekitar 75,3 persen muatan logistik masih bertumpu pada moda jalan. Sementara itu, moda kereta api baru dimanfaatkan sekitar 1 persen saja.
Kondisi ini menjadi perhatian tersendiri mengingat kereta api sebetulnya memiliki rekam jejak panjang sebagai tulang punggung pengangkutan hasil bumi di Indonesia sejak beroperasi pada 1867. Kepala Pustral UGM, Dr. Ir. Dewanti, M.S., menegaskan pentingnya melihat kembali peran moda transportasi ini untuk memperkuat efisiensi sekaligus kedaulatan rantai pasok nasional.
“Kereta api sudah berjalan di negeri ini sejak tahun 1867 dan dahulu menjadi tulang punggung pengangkutan hasil bumi. Mengapa hari ini perannya dalam mengangkut barang justru begitu kecil?” ujarnya.
Kereta Api Sebagai Efisiensi Logistik Nasional
Di tengah ketimpangan tersebut, volume angkutan barang berbasis rel sebetulnya menunjukkan tren yang cukup positif. Kepala Subdirektorat Angkutan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Aditya Karsa, S.T., M.M., menjelaskan bahwa volume pengiriman terus tumbuh signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Pemerintah mencatat adanya kenaikan volume sebesar 39,7 persen, yaitu dari 50,04 juta ton pada 2021 menjadi 69,91 juta ton pada 2025. Peningkatan ini menjadi pijakan penting untuk mengejar target Rencana Induk Perkeretaapian Nasional (RIPNas) 2030, yaitu volume pengangkutan 995,5 juta ton dengan pangsa angkutan barang mencapai 11–13 persen.
Akan tetapi, meskipun membaik, tantangan infrastruktur masih perlu diselesaikan karena jaringan rel saat ini masih terkonsentrasi di Jawa dan sebagian Sumatra. Sementara itu, pusat-pusat industri baru terus berkembang pesat di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua tanpa tersambung rel secara langsung.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) periode 2020–2025, Dr. Didiek Hartantyo, S.E., M.B.A., menjelaskan bahwa efisiensi logistik kereta api tidak bisa diukur dari tarif rel semata. Hal ini mengingat kereta api berperan sebagai moda mid-mile yang sangat terpengaruh oleh kelancaran rantai pengiriman di titik awal dan akhir.
“Total biaya juga dipengaruhi pengangkutan pada tahap awal (first mile), penanganan di terminal, hingga pengiriman dari stasiun menuju tujuan akhir (last mile),” jelasnya.
Langkah Strategis dan Regulasi Baru
Untuk mengurai hambatan konektivitas tersebut, pemerintah menyiapkan dorongan regulasi melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Aturan ini mencakup evaluasi kebijakan fiskal serta peningkatan kapasitas jalur untuk mendukung kelancaran arus barang.
Kebutuhan pendanaan RIPNas 2030 diperkirakan mencapai Rp853 triliun, dengan skema 68 persen dari pembiayaan alternatif dan 32 persen dari APBN. Melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) serta green financing, pemerintah berfokus membangun jalur penghubung menuju pelabuhan, kawasan industri, terminal barang, hingga dry port.
Sinergi antara percepatan prasarana, regulasi operasional, dan pembiayaan inovatif ini menjadi kunci utama peralihan moda angkutan. Suksesnya transformasi logistik ini akan diukur dari penurunan biaya, keandalan waktu tempuh, serta berkurangnya beban kerusakan jalan dan emisi di Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


