menuju hutan kemasyarakatan warga barusuda didampingi urus izin perhutanan sosial - News | Good News From Indonesia 2026

Menuju Hutan Kemasyarakatan: Warga Barusuda Didampingi Urus Izin Perhutanan Sosial

Menuju Hutan Kemasyarakatan: Warga Barusuda Didampingi Urus Izin Perhutanan Sosial
images info

Musyawarah Perhutanan Sosial | Foto: Dokumentasi Pribadi.


Kawan GNFI, di Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, persoalan pengelolaan hutan dan masyarakat di sekitarnya sudah berlangsung cukup lama. Sejumlah petani di sana telah bertahun-tahun menggarap lahan di kawasan hutan dan memanfaatkan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sayangnya, aktivitas tersebut selama ini berjalan tanpa memiliki payung hukum yang jelas. 

Kondisi inilah yang coba dibenahi melalui program pendampingan pengajuan izin Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), salah satu program kerja mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) IPB University 2026. Kegiatan ini dijalankan bersama Kelompok Tani Hutan (KTH) dan pemerintah desa, dan menjadi program inti dari tema besar yang diusung kelompok, yaitu Perhutanan Sosial.

Lahan Sudah Digarap, Legalitas Belum Ada

Persoalannya cukup mendasar: lahan sudah dikelola bertahun-tahun, tetapi status pengelolaannya belum memiliki legalitas yang jelas. Tanpa izin resmi, masyarakat berada dalam posisi yang rentan. Apabila suatu saat muncul persoalan terkait lahan tersebut, warga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mempertahankan akses terhadap kawasan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) menjadi salah satu jalan yang dapat ditempuh untuk menjawab persoalan tersebut. Melalui skema ini, masyarakat dapat memperoleh akses legal untuk mengelola kawasan hutan tertentu dengan tetap memiliki tanggung jawab dalam menjaga kelestariannya.

Dengan demikian, Perhutanan Sosial bukan hanga mengenai akses masyarakat terhadap kawasan hutan, tetapi juga mengenai bagaimana masyarakat dapat ikut menjaga hutan yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.

baca juga

Proses yang Dimulai dari Sosialisasi

Program ini diawali dengan sosialisasi kepada warga dan anggota KTH mengenai konsep Perhutanan Sosial, manfaatnya, serta hak dan kewajiban yang menyertainya. Sosialisasi tidak hanya membahas mengenai pemanfaatan lahan, tetapi juga pentingnya menjaga hutan agar tetap berfungsi sebagai penyangga air dan ekosistem di sekitarnya.

Setelah tahap sosialisasi, mahasiswa bersama anggota KTH melakukan observasi lahan yang akan diajukan. Kegiatan tersebut mencakup identifikasi batas, luas, kondisi lahan, hingga potensi sumber daya yang terdapat di dalamnya. data hasil identifikasi kemudian menjadi salah satu bahan utama dalam penyusunan dokumen pengajuan.

Tahap penyusunan dokumen menjadi bagian yang cukup memakan waktu. Mulai dari proposal, berita acara, peta, hingga dokumen pendukung lainnya disiapkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan pengajuan.

Untuk membantu proses pemetaan, mahasiswa menggunakan perangkat GPS dan aplikasi ArcGIS. Penggunaan perangkat tersebut dilakukan agar batas wilayah yang digambarkan dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan, bukan sekadar berdasarkan perkiraan. 

Koordinasi Jadi Bagian Penting

Selama proses berlangsung, mahasiswa tidak bekerja sendiri. Koordinasi dilakukan bersama pemerintah Desa Barusuda, anggota KTH, serta pihak terkait di bidang kehutanan. Koordinasi ini penting karena proses pengajuan Perhutanan Sosial tidak cukup diselesaikan di tingkat desa saja, tetapi perlu dilanjutkan kepada instansi yang memiliki kewenangan dalam proses pengajuan dan penerbitan keputusan.

Bagi mahasiswa, proses ini juga menjadi pengalaman untuk memahami secara langsung bagaimana pengelolaan hutan di tingkat masyarakat tidak hanya berkaitan dengan kondisi lahan, tetapi juga membutuhkan kelengkapan administrasi dan koordinasi antarberbagai pihak.

Di sisi lain, masyarakat mendapatkan pendampingan dalam memahami proses administrasi yang perlu ditempuh untuk mendapatkan legalitas pengelolaan lahan.

baca juga

Dari Pendampingan Menuju Pengelolaan Berkelanjutan

Sejauh ini, program tersebut telah menghasilkan beberapa capaian. Sosialisasi kepada warga dan KTH telah terlaksana, data identifikasi lahan telah terkumpul, dokumen pengajuan telah disusun, serta peta batas wilayah telah dibuat berdasarkan hasil observasi di lapangan.

Jika proses pengajuan berjalan lancar, warga Desa Barusuda, khususnya anggota KTH, diharapkan dapat memperoleh kepastian hukum dalam mengelola lahan yang selama ini mereka garap. Lebih dari itu, proses pendampingan ini juga menjadi ruang belajar bersama. Mahasiswa memperoleh pemahaman langsung mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat, sementara warga mendapatkan pemahaman mengenai proses formal yang perlu ditempuh dalam pengelolaan kawasan hutan.

Pada akhirnya, program ini mencoba menunjukkan satu hal sederhana: menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Keduanya dapat berjalan beriringan selama masyarakat memiliki akses yang jelas, memahami tanggung jawabnya, dan mendapatkan pendampingan dalam prosesnya.

Kawan GNFI, perjalanan menuju Perhutanan Sosial di Desa Barusuda mungkin tidak selesai hanya dalam satu program. Namun, pendampingan yang dilakukan menjadi salah satu langkah awal bagi masyarakat untuk mendapatkan legalitas sekaligus membangun pengelolaan hutan yang lebih bertanggung jawab.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

NZ
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.