kata pakar soal putusan mk pada kuota internet ini langkah nyata perlindungan konsumen - News | Good News From Indonesia 2026

Kata Pakar Soal Putusan MK pada Kuota Internet: Ini Langkah Nyata Perlindungan Konsumen

Kata Pakar Soal Putusan MK pada Kuota Internet: Ini Langkah Nyata Perlindungan Konsumen
images info

Ilustrasi sebuah gawai | Unsplash/William Hook


Pada Kamis (23/7/2026) lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) perihal permasalahan masa aktif kuota internet.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 ini mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Gugatan ini diajukan oleh driver dan pedagang online serta dosen.

Kebijakan tersebut tentu menjadi angin segar bagi pengguna internet di Indonesia yang selama ini sering mengeluhkan hangusnya sisa kuota sebelum habis terpakai. Langkah hukum tersebut diambil untuk memberikan perlindungan yang lebih adil terhadap hak milik konsumen atas manfaat layanan yang telah dibayar.

Kuota Internet Sebagai Hak Konsumen

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa kuota yang belum digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna. Manfaat layanan tersebut tidak boleh ditiadakan secara sewenang-wenang dengan dalih apa pun, termasuk alasan perpanjangan masa aktif.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar Adies dalam rilis resmi MK.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi juga menambahkan bahwa sisa kuota tetap memiliki nilai ekonomi karena telah dibayar oleh pengguna. Oleh karena itu, pembayaran paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud.

baca juga

“Menghidupkan” Hak Masyarakat

Pakar perilaku konsumen IPB University, Prof. Ujang Sumarwan, menilai putusan ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap hak-hak masyarakat. Selama ini, posisi tawar konsumen dinilai sangat rendah ketika berhadapan dengan kebijakan operator seluler terkait masa aktif.

“Keputusan ini sangat positif karena melindungi kepentingan dan hak konsumen yang selama ini 'pasrah'. Dalam hati kecil konsumen, dia paham (kuota hangus) ini merugikan, tetapi karena daya tawarnya rendah, dia tidak bisa melakukan apa pun,” tutur Ujang dalam keterangannya di ipb.ac.id.

Ia menambahkan bahwa kepastian perlindungan ini berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap operator telekomunikasi. Konsumen akan merasa lebih aman karena hak ekonomi mereka terlindungi melalui payung hukum yang jelas.

Mekanisme Perlindungan Konsumen

MK menyatakan bahwa bentuk perlindungan bagi konsumen tidak harus seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui berbagai pilihan paket yang fleksibel. Bentuk perlindungan tersebut meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, hingga refund.

Lebih lanjut, Ujang menilai mekanisme perpanjangan otomatis merupakan langkah yang paling sederhana dan adil bagi kedua belah pihak. Hal ini memudahkan perusahaan sekaligus konsumen karena tidak memerlukan proses perhitungan atau pengajuan kompensasi yang rumit.

“Kalau konsumen membeli paket 10 giga, ya sudah. Perpanjang otomatis waktunya. Kalau belum habis, ya masih tetap bisa digunakan,” jelasnya.

baca juga

Selain jaminan masa aktif, penyelenggara telekomunikasi kini diwajibkan untuk meningkatkan keterbukaan akses informasi. Informasi mengenai harga, volume kuota, kebijakan pemakaian wajar, hingga perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana dan mudah dipahami.

Penyelenggara juga harus menyediakan kanal khusus yang memudahkan pengguna untuk memantau sisa kuota layanan mereka secara berkala. Hal ini penting agar manfaat layanan yang sudah dibayar tidak berakhir secara sepihak tanpa informasi yang memadai.

Prof Ujang mendorong masyarakat untuk lebih kritis dan tidak ragu menyampaikan keluhan ke operator seluler atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) jika merasa dirugikan. Edukasi dari pemerintah dan lembaga terkait juga diperlukan agar konsumen semakin memahami hak-hak mereka di era digital.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Firda Aulia Rachmasari lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Firda Aulia Rachmasari.

FA
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.