Kebiasaan merokok sambil mengemudi masih mudah ditemui di jalan raya Indonesia. Baik pengendara mobil maupun sepeda motor kerap terlihat memegang rokok ketika kendaraan sedang melaju.
Padahal, aktivitas tersebut bukan sekadar persoalan kebiasaan. Merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan mengurangi kendali pengemudi terhadap kendaraan.
Larangan tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 106 Ayat (1) mewajibkan setiap pengemudi kendaraan bermotor untuk mengemudikan kendaraannya secara wajar dan dengan penuh konsentrasi.
Secara teknis, memegang rokok membuat salah satu tangan pengemudi tidak sepenuhnya berada dalam posisi optimal untuk mengendalikan kendaraan. Risiko semakin besar ketika pengemudi harus melakukan pengereman atau manuver secara tiba-tiba.
Tak hanya itu, asap rokok juga dapat mengganggu pandangan. Abu dan bara rokok yang terlempar ke belakang bahkan berpotensi mengenai pengguna jalan lain.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
“Mengubah kebiasaan ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi di jalan raya. Kombinasi antara penegakan hukum berbasis teknologi dan pembangunan rasa empati antar-pengguna jalan adalah kunci utama menciptakan lalu lintas yang aman dan nyaman bagi semua orang,” ujar Djoko.
Ada Ancaman Denda hingga Rp750 Ribu
Ketentuan mengenai larangan merokok saat berkendara juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Pada Pasal 6 huruf e, pengendara sepeda motor dilarang merokok maupun melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi ketika berkendara.
Sementara itu, apabila aktivitas tersebut sampai mengganggu konsentrasi, pelanggar dapat dikenakan ketentuan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Sanksinya tidak main-main. Pengendara dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Risiko yang ditimbulkan juga bukan hanya kepada pengendara yang merokok. Bara atau abu rokok yang terbang dapat mengenai mata pengendara lain, khususnya pengguna sepeda motor.
Dalam kondisi tertentu, gangguan penglihatan sesaat saja sudah cukup untuk menyebabkan pengendara kehilangan kendali dan mengalami kecelakaan.
Karena itu, persoalan merokok sambil berkendara seharusnya tidak dipandang sebagai kebiasaan kecil. Ada keselamatan pengguna jalan lain yang ikut dipertaruhkan.
Penegakan Hukum Jadi Tantangan Besar
Meski aturan dan sanksi telah tersedia, penerapannya di lapangan bukan perkara mudah.
Salah satu tantangan terbesar adalah rendahnya kesadaran dan empati sebagian pengendara. Merokok sambil berkendara masih dianggap sebagai aktivitas biasa untuk mengusir kantuk atau menghilangkan kebosanan ketika perjalanan jauh.
Tantangan berikutnya adalah pengawasan. Petugas lalu lintas tidak selalu mudah mengidentifikasi pelanggaran tersebut, terutama ketika kendaraan bergerak cepat atau berada di tengah kepadatan lalu lintas.
Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) juga menghadapi tantangan karena kamera harus mampu menangkap aktivitas merokok secara jelas. Berbeda dengan pelanggaran seperti tidak menggunakan helm atau menerobos lampu merah yang relatif lebih mudah diidentifikasi.
Menurut Djoko, pendekatan ke depan perlu menggabungkan penegakan hukum dengan pemanfaatan teknologi dan edukasi.
Teknologi kecerdasan buatan, misalnya, dapat dikembangkan untuk membantu mendeteksi gestur pengendara yang sedang memegang rokok. Masyarakat juga dapat dilibatkan melalui mekanisme pelaporan menggunakan bukti rekaman dashcam atau telepon seluler melalui kanal resmi.
Di sisi lain, edukasi juga harus dibuat lebih kuat dan menyentuh. Kampanye keselamatan tidak cukup hanya dengan slogan “Dilarang Merokok Saat Berkendara”, tetapi perlu menunjukkan risiko nyata yang bisa dialami pengguna jalan lain.
Dengan demikian, keselamatan lalu lintas tidak hanya bergantung pada seberapa tegas polisi menindak pelanggar, tetapi juga seberapa besar kesadaran setiap pengendara untuk tidak membahayakan orang lain.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


