Ada ancaman kesehatan di balik lezatnya jajanan dengan rasa gurih, asin, dan manis. Meski demikian, Indonesia masih punya harapan untuk menghindarinya. Caranya yakni dengan membatasi konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih.
Aneka macam jajanan berupa produk olahan dengan rasa gurih, asin, dan manis bukanlah hal yang asing bagi masyarakat dewasa ini. Rasa tersebut lazimnya berasal dari gula, garam, dan lemak, yang mana konsumsinya secara berlebihan dapat berimbas kepada munculnya berbagai masalah kesehatan, terutama bagi generasi muda.
Wahana Visi Indonesia bersama sejumlah lembaga menggelar diskusi publik bertajuk "Penentuan Batas Maksimal Kandungan Gula, Garam, dan Lemak untuk Melindungi Anak" di Jakarta pada Rabu (29/07/2026). Langkah ini dilakukan guna merumuskan rekomendasi kebijakan teknis yang dapat melindungi kesehatan anak dari ancaman obesitas serta penyakit tidak menular sejak usia dini. Sinergi lintas sektor tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan hingga organisasi masyarakat sipil untuk mengawal pemenuhan hak pangan sehat bagi generasi mendatang.
Ancaman kesehatan akibat konsumsi gula, garam, dan lemak berlebih bukan sekadar pepesan kosong. Saat ini saja, gangguan kesehatan kronis mulai menyerang kelompok usia anak-anak dan remaja di Indonesia. Data nasional menunjukkan lebih dari separuh populasi anak usia 3 sampai 14 tahun rutin mengonsumsi minuman manis yang mengandung kadar gula tinggi setiap harinya. Sementara itu, obesitas pada anak usia 5 hingga 12 tahun juga terus meningkat dan berisiko tinggi berlanjut menjadi penyakit tidak menular serius saat mereka memasuki usia dewasa kelak.
Oleh karena itu, pengaturan batasan kandungan zat tersebut dianggap mendesak untuk segera diimplementasikan dalam struktur regulasi pangan nasional secara komprehensif. Apalagi, Indonesia juga masih menghadapi beban masalah gizi lain berupa tantangan stunting. Oleh karena itulah, ambang batas gula, garam, dan lemak ini nantinya perlu diatur dengan dikoordinasikan oleh Kemenko PMK bersama kementerian terkait sesuai mandat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa inisiatif ini bukan sekadar persoalan teknis komposisi makanan, melainkan kewajiban konstitusional negara dalam melindungi setiap warga negaranya. Ia menekankan bahwa lingkungan pangan yang sehat menjadi fondasi utama bagi tumbuh kembang anak agar lebih maksimal.

"Pengaturan ambang batas gula, garam, dan lemak bukan semata-mata membahas komposisi pangan olahan, melainkan merupakan bagian dari upaya negara memenuhi hak setiap anak untuk hidup sehat, tumbuh, dan berkembang secara optimal," tegas Jasra.
Jasra menambahkan bahwa landasan hukum untuk kebijakan proteksi ini sudah tersedia dalam berbagai regulasi nasional maupun konvensi internasional yang telah secara resmi diratifikasi Indonesia. Aturan-aturan yang ada memberikan mandat kuat bagi pemerintah untuk segera bertindak demi keselamatan kesehatan publik.
"Hak tersebut telah dijamin dalam Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia serta diperkuat melalui berbagai regulasi nasional, mulai dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024," ungkapnya.
Kolaborasi antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan pelaku usaha sektor industri pangan menjadi sangat krusial dalam menyamakan persepsi mengenai standar keamanan pangan ini. Selain itu, keterlibatan akademisi serta media massa diperlukan untuk membangun literasi masyarakat mengenai bahaya konsumsi zat tambahan yang melebihi batas kewajaran.
Butuh Kepastian Hukum
Di samping kolaborasi antarlembaga, kepastian hukum juga harus ada guna memastikan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak bisa berjalan optimal. Wakil Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan, menjelaskan bahwa kepastian hukum diperlukan karena hukum sejatinya punya fungsi untuk membangun perubahan perilaku masyarakat, termasuk perilaku dalam konsumsi pangan.
Tigor menyerukan agar pemerintah memberikan kepastian hukum dengan menegakkan aturan-aturan yang sudah ada, seperti penerapan cukai MBDK. Tigor menilai ini lebih penting agar pemerintah tidak melulu mengobati masyarakat yang terlanjur terkena penyakit akibat konsumsi GGL berlebih yang berujung pada beratnya anggaran BPJS.
"Kalau mau ada behavior change, secara hukum harus ada kepastian hukum. Di hulunya yang kita tanganin, dengan apa kepastian hukum tadi? PP, Cukai MBDK kan itu penting untuk pengendalian."
Kemudian Tigor juga meminta pemerintah dengan tegas menentukan angka ambang batas maksimal gula, garam, dan minyak. Ini penting agar masyarakat, terutama anak-anak, paham mendapat informasi yang jelas sebagai panduan untuk mengubah perilakunya.
"Dia dapat informasi dulu anak-anak itu. Ada aturan informasinya tentang berapa yang sehat itu batasnya. Kalau dia tahu, dia pahami, akhirnya dia akan hati-hati. Orang tua juga akan lebih hati-hati," lanjut Tigor.
Sejauh ini, pencantuman informasi mengenai kandungan dalam pangan yang sudah diterapkan di Indonesia adalah informasi nilai gizi yang terletak di bagian belakang kemasan. Ini diatur dalam PP No. 69 Tahun 1999. Awalnya, informasi nilai gizi hanya diwajibkan untuk pangan dengan kebutuhan khusus, seperti pangan untuk bayi atau obat medis. Baru pada 2018 semua pangan wajib mencantumkannya tanpa terkecuali.
"Kita berharap dengan adanya informasi nilai gizi, informasi nilai gizi itulah yang menjadi keputusan konsumen itu beli atau tidak," kata Pengawas Farmasi dan Makanan (PFM) Ahli Madya BPOM, Sofhiani Dewi.
Setelahnya, BPOM punya terobosan lagi, yakni dengan menerapkan logo "Pilihan Lebih Sehat" untuk membandingkan kualitas suatu produk dengan produk lain yang sejenis. Hanya saja, pemasangan logo tersebut sejauh ini masih bersifat sukarela lantaran belum ada payung hukum yang mewajibkannya.
"Yang mencantumkan itu berarti dia sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Misalnya gulanya itu maksimal 6 gram per 100 mil, kalau minuman seperti itu," lanjut Sofhiani.
Langkah BPOM untuk memastikan masyarakat mendapat informasi jelas mengenai kandungan pangan yang beredar tidak sampai di situ. Terkini, BPOM meluncurkan regulasi mengenai pemasangan label nutri-level pada pangan olahan kemasan melalui Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Setiap produk pangan olahan kemasan wajib untuk mencantumkan label tersebut selambatnya pada Juni 2028.
"Jadi 2 tahun setelah ditetapkannya, berarti 2028, itu di Juni, itu baru akan wajib untuk semua minuman atau cakupan yang sudah diatur," kata Sofhiani lagi.
Label nutri-level berisi huruf A hingga D yang menunjukkan seberapa tinggi kandungan gula, garam, dan lemaknya. Huruf A yang berwarna hijau tua menunjukkan suatu produk memiliki kandungan gula, garam, dan lemak paling sehat dan umumnya tanpa pemanis tambahan, sementara huruf D dengan warna merah menunjukkan bahwa produk tersebut mengandung gula, garam, dan lemak tinggi sehingga sangat tidak disarankan dikonsumsi sering.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


