ciptakan sekolah yang aman darurat kekerasan seksual yang tak bisa lagi diabaikan - News | Good News From Indonesia 2026

Ciptakan Sekolah yang Aman, Darurat Kekerasan Seksual yang Tak Bisa Lagi Diabaikan

Ciptakan Sekolah yang Aman, Darurat Kekerasan Seksual yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
images info

Dyalim (wikimedia commons)


Ada yang sedang rusak di dalam lembaga yang paling kita percaya untuk mendidik anak-anak kita. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) dan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merilis data yang sulit dicerna: sepanjang Januari hingga Maret 2026, tercatat ratusan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan.

Mayoritas bukan kekerasan fisik atau perundungan biasa melainkan kekerasan seksual. Yang lebih menohok, lebih dari separuh pelakunya adalah orang-orang yang seharusnya menjadi pelindung: guru, kepala sekolah, pimpinan pondok pesantren.

"Ini bukan lagi kasus per kasus. Ini sudah menjadi fenomena sistemik. Negara harus hadir dengan langkah luar biasa," sebut Ubaid Matraji, Koordinator Nasional JPPI, pada NU bulan April lalu.

FSGI mencatat 22 kasus kekerasan dalam tiga bulan pertama 2026, dengan 91 persen di antaranya adalah kekerasan seksual yang menimpa 83 anak 41 laki-laki dan 40 perempuan, ditambah dua tenaga kependidikan perempuan.

Sementara JPPI mencatat angka lebih besar: 233 kasus dari berbagai sumber pemantauan. Ini bukan statistik abstrak. Mereka adalah anak-anak yang pergi ke sekolah untuk belajar dan meraih mimpi. Namun, pulang dengan luka yang mungkin tak akan sembuh seumur hidup.

Yang memperparah situasi adalah pola pelakunya. Data FSGI menunjukkan 54,5 persen pelaku kekerasan seksual adalah guru figur otoritas yang memiliki akses, kepercayaan, dan kendali atas anak didik mereka.

Relasi kuasa yang seharusnya digunakan untuk mendidik, dibalik menjadi alat dominasi. Di pesantren, pelaku berasal dari pimpinan pondok (18%), yang posisinya bahkan lebih tak terbantahkan dalam struktur sosial komunitas.

Regulasi Harusnya Melindungi Korban

Ironi terbesar dalam krisis ini adalah mundurnya perlindungan hukum justru ketika angka kekerasan melonjak. Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan yang selama ini menjadi landasan perlindungan dinyatakan tidak berlaku dan digantikan oleh Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Terdengar progresif, tetapi isinya justru mundur jauh.

FSGI mengkritik keras regulasi baru ini karena tidak menyebutkan jenis-jenis kekerasan secara eksplisit, tidak mengatur alur penanganan kasus, dan paling fatal tidak mengatur sanksi bagi pelaku.

Lebih parah lagi, penanganan kekerasan diserahkan sepenuhnya ke mekanisme internal kepala sekolah. Bayangkan: jika kepala sekolah sendiri adalah pelakunya, ke mana korban harus melapor?

Ciptakan Sekolah yang Aman

Kita perlu berhenti memperlakukan kekerasan seksual di sekolah sebagai "kasus yang disayangkan" lalu berlanjut ke agenda berikutnya. Ini adalah kegagalan kita bersama dalam melindungi warganya yang paling rentan.

Anak-anak tidak datang ke sekolah dengan formulir persetujuan atas risiko pelecehan. Mereka datang karena orang tua mereka percaya bahwa sekolah adalah tempat yang aman.

Solusinya tidak tunggal dan tidak instan. Dibutuhkan regulasi yang kembali tegas dengan mekanisme pelaporan yang jelas, independen dari kepala sekolah, dan dilengkapi sanksi yang tidak bisa dinegosiasikan.

Dibutuhkan pendidikan kesehatan reproduksi dan pemahaman tentang consent sejak dini, bukan sebagai tabu melainkan sebagai kecakapan hidup. Dan yang paling mendasar, dibutuhkan perubahan budaya: normalisasi pelaporan, perlindungan bagi pelapor, serta penolakan tegas terhadap budaya diam yang selama ini membuat pelaku berlindung di balik reputasi institusi.

Status darurat yang diminta oleh JPPI bukan sekadar retorika. Ini adalah panggilan untuk pengakuan bahwa situasi sudah melampaui ambang yang bisa ditangani dengan cara-cara biasa. Anak-anak kita tidak bisa menunggu reformasi yang berjalan lambat. Mereka ada di sekolah hari ini.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

BM
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.