Indonesia terpilih sebagai anggota Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda (Intergovernmental Committee for the Safeguarding of the Intangible Cultural Heritage) UNESCO untuk periode 2026–2030. Keputusan ini ditetapkan dalam Sidang Majelis Umum ke-11 Negara-negara Pihak Konvensi 2003 di Markas Besar UNESCO Paris, 17 Juni 2026.
Indonesia berhasil lolos melalui proses pemilihan yang sangat ketat di Grup IV (wilayah Asia-Pasifik). Disadur dari rilis resmi Kementerian Luar Negeri RI, dalam kelompok ini, ada enam negara kandidat yang bersaing memperebutkan empat kursi.
Indonesia sendiri berhasil terpilih bersama dengan Jepang, Filipina, serta Kamboja. Kemenangan ini merupakan hasil dari diplomasi intensif yang dilakukan oleh delegasi Indonesia, baik yang berada di Paris maupun di pusat, serta dukungan luas dari berbagai negara sahabat. Posisi ini dianggap sebagai amanah besar untuk mengawal pelestarian budaya secara berkelanjutan di tingkat global.
Tugas dan Fungsi Komite ICH UNESCO
Komite Warisan Budaya Takbenda merupakan badan eksklusif yang hanya beranggotakan 24 negara dari total 185 negara pihak yang tergabung dalam Konvensi 2003 UNESCO. Jumlah anggotanya yang terbatas membuat komite ini memegang peranan kunci dalam menentukan arah kebijakan budaya dunia.
Merangkum dari situs resmi UNESCO, di bawah ini tugas dan fungsi utama Komite Antarpemerintah untuk Warisan Budaya Takbenda UNESCO:
Mengevaluasi dan Menetapkan Daftar Warisan Budaya
Komite bertugas memeriksa permintaan yang diajukan oleh negara-negara anggota untuk memasukkan elemen budaya mereka ke dalam Daftar Warisan Budaya Takbenda UNESCO. Selain itu, mereka juga memeriksa proposal untuk program, proyek, dan aktivitas pelestarian budaya lainnya.
Penyusunan Panduan Operasional
Komite mempersiapkan implementasi Konvensi melalui penyusunan arahan operasional (operational directives). Dokumen ini menjadi panduan teknis bagaimana Konvensi 2003 harus dijalankan oleh seluruh negara anggota.
Pengelolaan Dana dan Bantuan Internasional
Komite bertanggung jawab atas penggunaan sumber daya dari Dana Pelestarian Warisan Budaya Takbenda (sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Konvensi) dan memiliki wewenang untuk memberikan bantuan internasional kepada negara-negara yang membutuhkan dukungan dalam upaya pelestarian budaya mereka.
Memberikan Rekomendasi Praktik Terbaik
Komite memberikan panduan mengenai langkah-langkah pelestarian yang efektif dan memberikan rekomendasi mengenai praktik terbaik dalam menjaga warisan budaya agar tetap hidup dan relevan.
Pelaporan secara Berkala
Komite wajib memberikan laporan atas aktivitas dan keputusan mereka kepada Majelis Umum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Negara-negara yang terpilih menjadi anggota Komite ini memegang masa jabatan selama empat tahun. Kemudian, untuk menjaga dinamika organisasi, Majelis Umum akan memperbarui setengah dari anggota Komite setiap dua tahun sekali.
Prinsip utama dalam pemilihan anggota adalah representasi geografis yang adil dan rotasi, di mana setiap kelompok elektoral UNESCO harus memiliki setidaknya tiga kursi di dalam Komite.
Basi Indonesia, keanggotaan periode 2026–2030 ini akan dioptimalkan untuk menyuarakan kepentingan negara-negara berkembang dalam pelestarian budaya. Duta Besar RI Paris, Mohamad Oemar dalam keterangannya menekankan bahwa Indonesia berkomitmen untuk mendorong implementasi Konvensi 2003 yang lebih inklusif serta memprioritaskan penguatan kapasitas bagi komunitas lokal sebagai garda terdepan pelestari budaya.
Dengan posisi strategis ini, Indonesia siap memastikan warisan budaya berfungsi sebagai pilar solidaritas, perdamaian, dan pembangunan berkelanjutan di masa depan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


