Pernahkah Kawan membayangkan bagaimana rasanya suatu pagi terbangun sebagai bagian dari keluarga, komunitas, dan rumah yang kita cintai. Namun, sore harinya kamu harus mengungsi karena tetangga yang ramah, kini mengepung rumah sembari meneriakkan ujaran kebencian karena perbedaan keyakinan?
Kisah Maryam dalam novel Maryam karya Okky Madasari menceritakan tentang seorang perempuan penganut Ahmadiyah asal Lombok yang terusir dari kampung halamannya sendiri. Sebab, dianggap berbeda, bukan sekadar fiksi yang lahir dari imajinasi pengarangnya. Ini adalah potret buram realitas sosial Indonesia yang hingga tahun 2026 masih terus berulang.
Pertanyaan yang mengusik nurani kita, seperti mengapa seseorang yang teguh mempertahankan keyakinannya justru dihukum oleh masyarakat yang mengaku beragama. Selain itu juga, mengapa tekanan sosial begitu kuat hingga mampu merenggut rasa aman dari mereka yang hanya ingin hidup damai dengan imannya?
Novel Maryam merepresentasikan bagaimana kelompok mayoritas berkekuatan yang sangat dominan dalam membentuk kesadaran kolektif masyarakat melalui norma dan nilai yang mendalam. Bahkan, tanpa harus menggunakan paksaan fisik secara langsung melainkan melalui mekanisme sosial yang lebih halus seperti pendidikan dan interaksi sosial sehari-hari.
Tokoh utama dalam novel ini mengalami tekanan sosial yang cukup besar dari lingkungan sekitarnya. Hal ini terasa secara bertahap hingga memengaruhi pola pikir dan keyakinannya. Pada akhirnya, ia mulai mempertanyakan identitas keagamaannya.
Ini menunjukkan bahwa tekanan sosial bukan sekadar benturan fisik, melainkan proses penghancuran psikologis yang berlangsung perlahan-lahan.
Namun, ironisnya, ketika Maryam merantau ke Jakarta dan berada dalam lingkungan yang lebih terbuka, ia justru merasakan kebebasan berpikir yang belum pernah ia alami sebelumnya.
Pada akhirnya, gadis tersebut memilih untuk meninggalkan identitasnya sebagai Ahmadi dan beralih kepada keyakinan yang lebih sesuai dengan pemahaman spiritual pribadinya. Apakah ini berarti bahwa keteguhan iman seseorang sangat bergantung pada lingkungan yang mengelilinginya?
Lalu, benarkah kasus seperti yang dialami Maryam hanyalah fiksi yang dilebih-lebihkan?
Mari kita lihat fakta yang terjadi di dunia nyata. Di Kabupaten Tasikmalaya, tepat pada 12 Februari 2026, Forum Umat Islam Peduli Aqidah (FUIPA) menggelar demonstrasi di depan Kantor Bupati dengan tuntutan pembubaran Ahmadiyah atau penyegelan masjid-masjidnya, lengkap dengan ancaman akan melakukan penyegelan sendiri jika pemerintah tidak bertindak.
Tekanan ini muncul setelah MUI Tasikmalaya mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat, meskipun pemerintah daerah sebagaimana ditegaskan oleh LBH Bandung tidak hanya dilarang membuat kebijakan yang membatasi kebebasan beragama. Namun, juga memiliki kewajiban aktif untuk mencegah diskriminasi dan melindungi kelompok minoritas.
Ini adalah bukti nyata bahwa tekanan sosial terhadap minoritas tidak hanya terjadi di masa lalu, melainkan ancaman yang hidup dan mengintai di banyak wilayah Indonesia hingga saat ini.
BBC Indonesia jugamelaporkan bahwa dalam sepekan terakhir, terjadi dua insiden serius terkait kebebasan beragama seperti di Tangerang dan Tasikmalaya.
Namun, mengapa tekanan sosial terhadap kelompok minoritas bisa begitu kuat dan terus berulang? Jawabannya terletak pada kegagalan sistemik yang melibatkan tiga pihak sekaligus. Pertama, peran negara yang sering kali abai bahkan menjadi bagian dari persoalan.
Data SETARA Institute tahun 2025 mencatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan 331 tindakan pelanggaran, dan dari jumlah itu 128 pelanggaran dilakukan oleh aktor negara, sementara 197 oleh aktor non-negara.
Bahkan, pemberlakuan KUHP Baru pada 2 Januari 2026 justru dinilai kontroversial. Sebab, mereka memasukkan kembali pasal penodaan agama dan pidana pemurtadan, yang dapat memperburuk intoleransi terhadap kelompok minoritas. Kedua, legitimasi dari lembaga keagamaan.
Surat rekomendasi MUI yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat di Tasikmalaya menjadi pemicu langsung dari demonstrasi dan ancaman pembubaran.
Ketiga, partisipasi aktif masyarakat sipil. Peneliti SETARA Institute menilai tindakan pelanggaran oleh aktor non-negara berlangsung dalam spektrum luas, dari intoleransi lunak hingga tindakan ekstrem dengan kekerasan, dan yang paling mengkhawatirkan adalah bahwa perilaku ini telah dinormalisasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Lantas, di mana letak kebebasan berkeyakinan jika negara, lembaga agama, dan masyarakat sipil bersatu dalam satu poros untuk menekan minoritas?
Berangkat dari realitas ini, kita perlu mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar, apakah yang disebut "keteguhan iman" itu benar-benar diukur dari seberapa besar seseorang tunduk pada tekanan sosial mayoritas.
Atau, justru diukur dari seberapa kuat ia mampu mempertahankan kebenaran yang diyakininya, meskipun harus berhadapan dengan badai intimidasi?
Novel Maryam memberikan pelajaran yang tak ternilai bahwa keteguhan iman seseorang sangat ditentukan oleh dukungan lingkungan yang mendukung dan penghormatan terhadap perbedaan.
Ketika Maryam berada di lingkungan yang intoleran, ia mulai mempertanyakan identitasnya sendiri, tetapi di Jakarta yang lebih terbuka ia justru menemukan kedamaian spiritual.
Ini menunjukkan bahwa tekanan sosial bukanlah ujian iman yang sah, melainkan bentuk perampasan hak asasi manusia yang harus dilawan.
Di sisi lain, kita juga perlu mempertanyakan tanggung jawab negara. Bukankah sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap bentuk persekusi dan kekerasan terhadap kelompok minoritas? Sebab, pembiaran hanya akan memperkuat budaya impunitas dan melemahkan kepercayaan publik kepada negara.
Komnas HAM dengan tegas menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menjalankan ibadah dan keyakinannya dengan bebas dan damai, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E dan Pasal 29 UUD NRI 1945, dan segala bentuk persekusi, intimidasi, dan kekerasan terhadap kelompok agama minoritas tidak dapat dibenarkan dalam alasan apa pun.
Pada akhirnya, perjuangan antara keteguhan iman dan tekanan sosial bukanlah perjuangan antara yang benar dan yang salah dalam urusan Tuhan. Sebab, urusan keimanan adalah ranah privat yang paling personal, melainkan perjuangan antara kepatuhan pada hati nurani versus kepatuhan pada kehendak massa yang sering kali tidak rasional dan intoleran.
Novel Maryam mengajarkan kita bahwa ketika lingkungan sosial tidak mampu menghormati perbedaan, maka korban akan terus berjatuhan, bukan karena keyakinan mereka salah, tetapi karena mereka tidak memiliki kekuatan yang cukup untuk melawan gelombang kebencian kolektif.
Sementara itu, realitas di Tasikmalaya, Sukabumi, dan berbagai wilayah lain menunjukkan bahwa Indonesia masih terjebak dalam siklus kekerasan berbasis agama yang seharusnya sudah lama ditinggalkan oleh bangsa yang beradab.
Adakah jalan keluar dari kebuntuan ini? Jawabannya mungkin sederhana dalam teori tetapi sulit dalam praktik rule of law yang ditegakkan tanpa pandang bulu, edukasi toleransi yang dimulai dari bangku sekolah, dan keberanian setiap individu untuk mengatakan tidak ketika mayoritas berbuat zalim.
Sebab, jika kita tidak mampu melindungi keyakinan Maryam hari ini, jangan kaget jika besok giliran keyakinan kita sendiri yang terancam, karena dalam sejarah umat manusia, tidak ada yang abadi, termasuk posisi mayoritas.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


