Orang Indonesia kerap dihadapkan kesulitan saat harus berkunjung ke negara lain lantaran paspornya yang lemah. Namun, hal itu ternyata tak berlaku di Kanada.
Banyak negara kerap mewajibkan orang Indonesia untuk menjalani prosedur yang panjang dan rumit untuk mendapatkan visa sebagai syarat masuk ke negaranya. Untuk ke Amerika Serikat, misalnya, warga Indonesia harus...
Lain dari yang lain, Kanada justru menerapkan persyaratan yang relatif mudah, bahkan bisa tanpa visa. Ya, warga negara Indonesia (WNI) dapat datang ke Kanada tanpa perlu visa. Sebagai gantinya, Electronic Travel Authorization (eTA) dapat digunakan. Nah, eTA inilah yang proses pengurusannya terbilang jauh dari kata rumit.
Ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan eTA, yakni orang yang ingin ke Kanada harus memiliki visa non-imigran Amerika Serikat atau pernah mendapatkan visa Kanada dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Jika tidak memenuhi salah satu syarat tersebut, barulah seseorang perlu membuat visa kunjungan ke Kanada.
Meski ada syarat dan ketentuan yang berlaku, aturan yang diberlakukan sejak Mei 2026 lalu itu tetap memberi kesempatan lebih besar bagi orang Indonesia untuk bisa mengunjungi Kanada. Bagi Kanada sendiri, ada pula tujuan di balik regulasi tersebut, yakni memperkuat hubungan antara kedua negara.
Kemudahan Bepergian, Penguat Hubungan Indonesia-Kanada
"Bagi orang Kanada, ini tentang kemitraan. Betul, kan?"
Itulah yang dikatakan oleh Duta Besar Kanada untuk Indonesia, Jess Dutton, kepada awak media di Jakarta pada Rabu (10/6/2026). Ia tak ragu menegaskan bahwa Kanada sangat menghargai hubungannya dengan Indonesia, khususnya hubungan yang menyangkut people-to-people alias antar masyarakatnya.

"Pertemanan ini sedang berkembang di sektor pertahanan dan ekonomi. Kita memiliki perjanjian pertemanan ekonomi yang kompetensi, tapi motor hubungan kita adalah hubungan orang dengan orang dan kemudahan perjalanan," tambah Dutton.
Dutton percaya diri bahwa aturan imigrasi yang kini berlaku dapat membawa keuntungan bagi Indonesia dan Kanada. Menurutnya, dengan semakin mudahnya orang Indonesia bepergian ke Kanada dan tambah eratnya hubungan kedua negara, maka akan lebih mudah pula orang Indonesia melakukan beragam hal di Kanada, termasuk bisnis.
Untuk membuat eTA, warga Indonesia tidak perlu datang ke Kedutaan Besar Kanada karena prosesnya sepenuhnya dijalankan secara daring, mulai dari pengisian formulir hingga penyerahan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Biayanya pun terbilang sangat murah, yakni sebesar CAD 7 atau sekitar Rp80.000.
"Perubahan ini adalah sebuah usaha yang lebih luas oleh pemerintah Kanada untuk meningkatkan kemitraan kita di seluruh Indo-Pasifik, khususnya Indonesia, untuk mendukung investasi dan kerja sama, juga membuatnya lebih mudah untuk orang-orang berhubung dan melakukan bisnis."
Untuk diketahui, pada tahun 2025 lalu, Kanada didatangi oleh lebih dari 18 ribu orang dari Indonesia. Dengan adanya aturan yang lebih mudah, diharapkan angka tersebut bisa terus meningkat.
"Jujur, kami ingin lebih banyak (orang Indonesia yang ke Kanada). Dengan aturan perjalanan baru ini, kami menantikan lebih banyak orang Indonesia untuk meningkatkan hubungan people-to-people dan mendukung kemitraan Indonesia-Kanada," pungkas Dutton.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


