Nilai tukar rupiah yang terus melemah menuai sorotan dari masyarakat dan pelaku usaha. Berdasarkan data yang dihimpun pada Senin (8/6/2026), kurs rupiah berada di kisaran Rp18.197 per dolar AS.
Angka ini menjadi rekor terlemah nilai tukar rupiah dalam sejarah. Selama ini, rupiah sendiri menempati posisi kelima sebagai mata uang terlemah di dunia, tepat di bawah kip Laos dan dong Vietnam. Jika terus berlanjut, hal ini tentu akan memengaruhi daya beli masyarakat, sebab biaya perjalanan hingga harga barang impor diperkirakan akan melonjak signifikan.
Terlepas dari performanya akhir-akhir ini, rupiah sendiri merupakan bagian tak terpisahkan dari identitas Indonesia. Ia menjadi saksi bisu jatuh bangun perjuangan bangsa ini sejak zaman penjajahan, revolusi kemerdekaan, hingga menjelma sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
Benar sekali. Terlepas dari berbagai tantangan besar yang dihadapi, Indonesia merupakan anggota G20, yaitu kelompok 20 negara dengan ekonomi terbesar di dunia.
Namun, pernah tidak Kawan penasaran, mengapa Indonesia menggunakan rupiah sebagai mata uang resmi negara?
Asal Usul Rupiah
Menurut website resmi Bank Indonesia (BI), istilah rupiah berakar dari kosakata bahasa Sanskerta rupya, yang berarti "perak".
Awalnya, rupya digunakan untuk menyebut koin perak yang digunakan oleh para saudagar asal India dalam transaksi perdagangan dengan warga lokal. Lambat laun, rupya pun menyebar ke seluruh penjuru Nusantara dan menjadi alat pembayaran utama pada masa kerajaan Hindu-Buddha.
Menariknya, bukan hanya Indonesia saja yang menamai mata uangnya berdasarkan koin perak ini. Mata uang Rupee, yang berlaku di India, Pakistan, Sri Lanka, Mauritius, dan Seychelles, serta Rufiyaa Maladewa diperkirakan juga terinspirasi dari rupya. Sebuah fakta yang menegaskan relasi historis kedua wilayah pada masa lampau.
Sejarah Awal Rupiah
Memasuki era penjajahan Belanda, pemerintah kolonial menetapkan gulden Hindia Belanda (Nederlands-Indische gulden) sebagai mata uang resmi. Artinya, segala bentuk transaksi pembayaran harus menggunakan gulden, menggantikan sistem barter dan penggunaan koin tradisional yang beraneka ragam di setiap daerah selama berabad-abad. De Javasche Bank, yang berdiri tahun 1828, diberikan hak istimewa (octrooi) untuk mencetak dan mengedarkan mata uang ini di seluruh wilayah Hindia Belanda.
Meski demikian, rupiah tidak serta-merta hilang dari bahasa pergaulan masyarakat. Istilah ini banyak dipakai untuk menyebut koin gulden pecahan kecil yang terbuat dari perak.
Kawan mungkin sering mendengar orang tua atau generasi lama menggunakan nominal "tiga ribu perak" atau "lima ribu perak". Nah, kebiasaan ini muncul pada masa penjajahan, sebab rupiah awalnya merujuk pada koin perak zaman Belanda.
Namun, semuanya berubah ketika Jepang menduduki Indonesia pada tahun 1942. Pada masa itu, Jepang yang berkonflik dengan Amerika Serikat (AS) dan sekutunya, berambisi mengenyahkan segala hal berbau Barat di Asia, sekaligus menarik simpati masyarakat lokal.
Selain mendorong penggunaan bahasa Indonesia, dan memperbolehkan bendera Merah Putih berkibar sejajar dengan bendera Jepang, pemerintah pendudukan juga mencetak mata uang baru. Secara resmi, mata uang ini dinamakan gulden Jepang. Akan tetapi, satuan yang digunakan adalah rupiah. Sehingga masyarakat pun lebih sering menyebutnya rupiah Jepang.
Kebijakan ini menandai dimulainya penggunaan rupiah sebagai mata uang.

Uang rupiah Jepang yang diterbitkan selama masa pendudukan Foto: (Wikimedia Commons)
Era Kemerdekaan
Pada 17 Agustus 1945, Indonesia memproklamasikan kemerdekaan setelah Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu dua hari sebelumnya. Kendati resmi menjadi negara merdeka, para pemimpin bangsa menghadapi masalah yang pelik.
Pertama, Indonesia harus memobilisasi diri untuk menghadapi Belanda dan Sekutu, yang berambisi merebut kembali tanah jajahan mereka seperti semula. Untuk mewujudkan strategi tersebut, pemerintah yang baru terbentuk membutuhkan dana tak sedikit.
Masalahnya, kondisi moneter Indonesia saat itu benar-benar kacau, sebab terdapat dua jenis uang yang beredar. Yaitu rupiah Jepang dan gulden Hindia Belanda.
Pada mulanya, pemerintah mengakui rupiah Jepang sebagai mata uang sah pada Oktober 1945, demi mengisi kekosongan alat transaksi pembayaran.
Kebijakan ini berubah drastis ketika Belanda dan NICA mendarat di Indonesia. Mereka menggunakan rupiah Jepang sekaligus menerbitkan uang gulden baru untuk membayar gaji pribumi, tentara, dan pegawai mereka. Alhasil, terdapat tiga mata uang yang beredar secara bersamaan, dan secara efektif menghancurkan stabilitas keuangan dalam negeri.
Ditambah lagi, Belanda juga sengaja mencetak uang sebanyak-banyaknya untuk merusak perekonomian. Manuver ini membuat uang tidak hanya sebagai alat pembayaran, melainkan juga senjata politik. Kebutuhan untuk memiliki mata uang sendiri pun menjadi sangat penting, sebab menjadi simbol kedaulatan moneter sebuah negara.
Pada 30 Oktober 1946, pemerintah menerbitkan Oeang Republik Indonesia (ORI). Nominal paling kecil dimulai dari satu sen dengan gambar keris terhunus di bagian depan, dan penggalan teks Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oeang Republik Indonesia (ORI) yang terbit pada tahun 1946 Foto: (DJKN Kemenkeu)
Saat uang ini pertama kali beredar, distribusinya sangat sulit akibat perang dan agresi militer yang terjadi di sejumlah wilayah. Untuk menyiasatinya, pemerintah pusat memberikan mandat kepada daerah untuk menerbitkan ORI daerah atau ORIDA. Uang versi ini muncul di sejumlah wilayah seperti Aceh, Riau, Banten, dan sebagainya.
Krisis uang ini berakhir pada tahun 1949, setelah Indonesia dan Belanda menandatangani perjanjian dalam Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda. Selain berisi pengakuan kedaulatan atas kemerdekaan Indonesia, Perjanjian KMB juga menetapkan De Javasche Bank sebagai bank sirkulasi RIS. Keputusan ini mendorong pemerintah untuk menarik ORI dan ORIDA dan menggantinya dengan mata uang RIS yang berlaku sejak 1 Januari 1950.
Setelah RIS diubah kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, desakan untuk mendirikan bank sentral semakin kuat. Pemerintah pun membentuk panitia untuk membeli 97% saham De Javasche Bank, dan mengubah namanya menjadi Bank Indonesia pada 1953.
Kendati sudah ditetapkan sebagai bank sentral melalui UU No. 11 Tahun 1953, kewenangan Bank Indonesia dalam penerbitan uang masih terbatas. Mereka hanya berwenang menerbitkan uang kertas pecahan lima rupiah ke atas, sementara uang kertas di bawah lima rupiah masih jadi tanggung jawab pemerintah.
Kebijakan ini berubah pada tahun 1968, ketika Indonesia melalui masa transisi dari Orde Lama ke Orde Baru. Melalui UU No.13 Tahun 1968, Bank Indonesia resmi menjadi satu-satunya lembaga yang memiliki hak tunggal mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas dan logam.
Sejak saat itu, rupiah pun dikelola secara profesional dan menjadi bagian dari sistem moneter Indonesia yang terintegrasi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


