Pasbana - Di lereng-lereng hijau Kamang, suasana pagi itu seharusnya berjalan seperti biasa. Sawah membentang, pasar nagari ramai, dan kehidupan masyarakat Minangkabau mengalir mengikuti adat yang diwariskan turun-temurun. Namun, kemarahan perlahan tumbuh di tengah rakyat.
Bukan karena bencana alam atau perang antarsuku. Api perlawanan itu justru lahir dari sebuah kebijakan kolonial: pajak.
Pemerintah Hindia Belanda memberlakukan aturan pajak tanah dan rumah yang dikenal sebagai belasting. Bagi Belanda, kebijakan itu adalah cara mengisi kas pemerintahan. Namun bagi masyarakat Minangkabau, aturan tersebut jauh lebih dari sekadar pungutan. Pajak itu dianggap memberatkan sekaligus melukai harga diri masyarakat yang selama ini hidup berdasarkan prinsip adat dan kemandirian nagari.
Ketegangan terus meningkat. Keluhan berubah menjadi penolakan. Penolakan kemudian menjelma menjadi perlawanan terbuka.


