Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau dulunya dikenal dengan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Anak Pria adalah sebuah tempat khusus bagi anak yang tengah berhadapan dengan hukum untuk menjalani masa pidana. Anak-anak yang “ditahan” di LPKA difokuskan untuk rehabilitasi, pendidikan, dan pembinaan moral agar dapat kembali ke masyarakat.
Jumlah LPKA di Indonesia tak banyak. Disadur dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hanya ada 33 LPKA yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Salah satu kota yang memiliki LPKA adalah Kota Tangerang. Bahkan, Kota Tangerang dikenal memiliki beberapa lembaga pemasyarakatan bersejarah, termasuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Tangerang.
Terletak di Jalan Daan Mogot No. 29C, bangunan ini bukan sekadar tempat penahanan, melainkan saksi bisu sejarah panjang sistem peradilan anak di Indonesia yang telah bertahan selama hampir satu abad.
Sejarah LPKA Kelas I Tangerang
Merangkum dari berbagai sumber, bangunan bersejarah ini didirikan oleh pemerintah Hindia Belanda pada tahun 1925 di atas lahan seluas 12.150 meter persegi. Pada awalnya, institusi ini memiliki kapasitas untuk menampung sekitar 220 anak.
Sejak tahun 1934, pengelolaan gedung ini diserahkan kepada yayasan Pro Juventute. Saat itu, fungsinya adalah sebagai tempat pengasingan bagi anak-anak keturunan Belanda yang dianggap nakal atau berperilaku buruk.
Pasca kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945, fungsi bangunan ini sempat beralih menjadi Markas Resimen IV Tangerang. Namun, pada periode 1957 hingga 1961, pengelolaannya dikembalikan kepada Jawatan Kepenjaraan dengan nama Pendidikan Negara.
Perubahan besar kembali terjadi pada tahun 1964 ketika pengelolaan secara resmi diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dengan nama Lembaga Pemasyarakatan Anak Pria Kelas I Tangerang. Kemudian, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, namanya berganti menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) pada Agustus 2015.
Hingga saat ini, arsitektur asli bangunan tetap dipertahankan dan berstatus sebagai Cagar Budaya. Beberapa bagian yang sangat ikonik adalah rangka pintu dan jendela kayu yang belum pernah diganti sejak awal berdiri, serta penyangga jendela unik berbentuk patung kecil prajurit Belanda.
Fasilitas LPKA Tangerang
Visi utama LPKA Tangerang adalah menjadi institusi terpercaya dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pendidikan bagi anak didik pemasyarakatan. Berbeda dengan lapas dewasa, suasana di LPKA dirancang menyerupai lingkungan sekolah dengan halaman luas guna menjamin hak-hak tumbuh kembang anak.
Pilar utama pembinaan di sini adalah pendidikan formal. LPKA menyediakan fasilitas sekolah yang mencakup tingkat SD, SMP, dan SMK "Istimewa", serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk program paket A, B, dan C. Ijazah yang diperoleh anak didik pun setara dengan sekolah formal lainnya karena diterbitkan langsung oleh dinas pendidikan.
Selain pendidikan formal, anak-anak diberikan pelatihan keterampilan atau vokasional sebagai bekal mandiri setelah bebas. Pelatihan tersebut meliputi teknik otomotif, menjahit, pengelasan, sablon, hingga budidaya ikan lele.
Pembinaan di LPKA Tangerang didasarkan pada prinsip restorative justice. “Penjara” ini bak upaya yang bertujuan untuk mengubah perilaku melalui pendekatan intelektual, emosional, dan spiritual.
Melalui berbagai program seperti konseling psikologi, olahraga, dan seni musik, diharapkan terjadi perubahan perilaku yang signifikan pada anak didik, entah dari aspek pengetahuan, sikap, maupun tindakan nyata.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


