kebijakan baru pemprov babel bayar pajak kendaraan tak perlu lagi ktp pemilik pertama - News | Good News From Indonesia 2026

Kebijakan Baru Pemprov Babel, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama

Kebijakan Baru Pemprov Babel, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Lagi KTP Pemilik Pertama
images info

BERITA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di bawah pimpinan Gubernur Hidayat Arsani resmi memberlakukan kebijakan baru yang memangkas jalur birokrasi dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini, seluruh wajib pajak di wilayah tersebut dapat melunasi kewajiban pajak tahunan tanpa harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik pertama kendaraan.

Langkah ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 0388 Tahun 2026 tanggal 20 Mei 2026 tentang Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan Tanpa KTP Pemilik Pertama. Kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi nyata atas keluhan masyarakat dan menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

Selama ini, persyaratan melampirkan KTP pemilik pertama sering kali menjadi kendala utama. Banyak warga yang kesulitan memenuhinya karena kendaraan telah berpindah tangan berkali-kali tanpa dilakukan balik nama, sehingga harus bersusah payah mencari atau meminjam dokumen dari pemilik awal. Menyikapi hal tersebut, Gubernur Hidayat Arsani bergerak cepat menyederhanakan prosedur.

“Melalui kebijakan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi mengalami kesulitan administrasi dalam mengurus pajak kendaraan bermotor karena persyaratannya sangat praktis dan efisien. Kami ingin instansi pelayanan publik tidak mempersulit masyarakat, melainkan hadir menjadi solusi bagi mereka,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.

Dengan aturan terbaru ini, wajib pajak yang saat ini menguasai kendaraan hanya perlu menyiapkan tiga dokumen utama, yaitu:

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.