Kabar gembira untuk seluruh pemegang paspor Indonesia! Per 26 Mei 2026, pemerintah Kanada secara resmi memberlakukan kebijakan baru yang sangat mempermudah Warga Negara Indonesia (WNI) untuk berkunjung ke negaranya.
WNI yang memenuhi kriteria tertentu tidak lagi perlu melalui proses birokrasi visa kunjungan reguler yang panjang. WNI cukup mengajukan Electronic Travel Authorization (eTA) jika bepergian melalui jalur udara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah Kanada untuk memperdalam keterlibatan di kawasan Indo-Pasifik serta mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang melalui kemudahan investasi dan mobilitas orang.
Apa Itu eTA Kanada?
eTA atau Electronic Travel Authorization (Otorisasi Perjalanan Elektronik) adalah persyaratan masuk digital bagi warga negara asing bebas visa yang terbang menuju atau transit melalui bandara di Kanada.
eTA terhubung secara digital dengan nomor paspor WNI. Sistem imigrasi Kanada akan secara otomatis memberikan informasi validitas eTA kepada pihak maskapai saat melakukan proses check-in.
Inovasi ini memberikan efisiensi waktu dan biaya yang luar biasa dibandingkan visa reguler yang biasanya membutuhkan berkas tebal dan waktu proses berminggu-minggu.
Melalui situs resmi pemerintah Kanada, saat ini Indonesia masuk jajaran negara yang eligible untuk mendapatkan eTA bersama dengan negara-negara lain, seperti Malaysia, Brasil, Argentina, Filipina, Thailand, dan lainnya.
Syarat Utama Pengajuan eTA bagi WNI
Merangkum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Vancouver, fasilitas eTA ini hanya tersedia bagi kategori WNI tertentu. Beberapa syarat pengajuan eTA di antaranya:
- Pemohon harus memegang visa non-imigran Amerika Serikat yang valid (seperti tipe B1/B2 untuk tujuan wisata atau bisnis) pada saat mengajukan aplikasi eTA.
- Memiliki visa kunjungan Kanada atau Temporary Resident Visa (TRV) dalam 10 tahun terakhir.
Kawan GNFI, perlu dicatat bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh WNI. Hanya WNI yang memenuhi persyaratan di atas yang bisa mengajukan eTA Kanada. Artinya, mereka yang tidak memenuhi persyaratan di atas tetap wajib mengajukan visa kunjungan Kanada (TRV).
Selain itu, penting untuk diketahui jika eTA hanya berlaku untuk perjalanan udara. Meskipun demikian, tidak ada jaminan izin masuk ke Kanada, karena keputusan akhir terkait perizinan tetap berada pada otoritas Kanada.
Pengajuan eTA Kanada
Ada beberapa hal yang mesti disiapkan jika Kawan GNFI ingin mendapatkan eTA, yakni:
Paspor Indonesia yang masih berlaku.
Alamat email aktif.
Kartu kredit atau debit internasional seperti Visa, Mastercard, American Express, UnionPay, atau JCB Card untuk pembayaran.
Pemohon eTA harus membayar biaya sebesar CAN$7, atau sekitar Rp90.000 untuk mengajukan eTA. Jika hal-hal ini sudah disiapkan, Kawan bisa membuka situs resmi imigrasi Kanada.
Masa Berlaku dan Ketentuan Jalur Masuk
eTA Kanada yang disetujui memiliki masa berlaku hingga 5 tahun atau sampai masa berlaku paspor habis. Selama masa berlaku tersebut, pemegang eTA diperbolehkan masuk ke Kanada berkali-kali (multiple entry) untuk kunjungan singkat.
Lebih lanjut, jika ada pergantian paspor karena alasan apa pun, eTA lama otomatis tidak berlaku dan pemohon harus mengajukan yang baru.
Kawan, eTA hanya berlaku untuk perjalanan melalui jalur udara. Jika Kawan masuk ke Kanada lewat jalur darat dari perbatasan Amerika Serikat atau melalui pelabuhan laut, Kawan tetap memerlukan visa pengunjung reguler.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


