menjangkau ekonomi bayangan strategi baru perluasan basis pajak di tengah ketidakpastian global - News | Good News From Indonesia 2026

Menjangkau Ekonomi Bayangan: Strategi Baru Perluasan Basis Pajak di Tengah Ketidakpastian Global

Menjangkau Ekonomi Bayangan: Strategi Baru Perluasan Basis Pajak di Tengah Ketidakpastian Global
images info

https://commons.wikimedia.org/wiki/File:Shadow_economy_2013.png_https://commons.wikimedia.org/wiki/Main_Page_ pemilik: U rob me


Ketidakpastian global kembali menjadi tantangan bagi banyak negara, termasuk Indonesia. Konflik geopolitik, perlambatan ekonomi dunia, inflasi, hingga gangguan rantai pasok global membuat kondisi ekonomi semakin sulit diprediksi. Dalam situasi seperti ini, kemampuan negara menjaga stabilitas fiskal menjadi sangat penting. Sebab, ketahanan fiskal menentukan kemampuan pemerintah membiayai pembangunan, menjaga layanan publik, serta merespons berbagai gejolak ekonomi yang dapat muncul sewaktu-waktu.

Di tengah kebutuhan pembiayaan negara yang terus meningkat, Indonesia masih menghadapi persoalan klasik berupa rendahnya rasio pajak (tax ratio). Putra dalam artikel yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa tax ratio Indonesia pada 2022 berada di angka 10,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka tersebut masih berada di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 33,5%. Shadow economy sendiri terbagi atas empat jenis aktivitas menurut Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yaitu aktivitas produksi bawah tanah, produksi ilegal, produksi sektor informal, dan produksi rumah tangga. Kondisi ini menunjukkan bahwa kemampuan negara menghimpun penerimaan pajak belum sepenuhnya optimal.

Rendahnya tax ratio tidak hanya disebabkan oleh tingkat kepatuhan wajib pajak, tetapi juga oleh besarnya aktivitas ekonomi yang belum masuk ke dalam sistem formal negara. Aktivitas tersebut dikenal sebagai shadow economy atau ekonomi bayangan. Wulandari seperti dilansir DDTC News menjelaskan bahwa shadow economy mencakup berbagai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau tidak dilaporkan kepada otoritas negara sehingga sulit terjangkau oleh sistem perpajakan.

Fenomena ini dapat ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Masih banyak usaha mikro, usaha rumahan, jasa perorangan, maupun transaksi berbasis tunai yang berjalan tanpa pencatatan memadai. Aktivitas ekonomi tersebut sebenarnya memberikan kontribusi terhadap perputaran ekonomi masyarakat, tetapi belum seluruhnya terhubung dengan sistem administrasi perpajakan. Akibatnya, potensi penerimaan negara yang berasal dari aktivitas ekonomi tersebut menjadi sulit diidentifikasi.

baca juga

Menurut Nagoro dalam artikel "Di Bawah Bayang-Bayang Shadow Economy" yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, keberadaan ekonomi bayangan dapat mengurangi potensi penerimaan negara sekaligus menghambat upaya peningkatan tax ratio. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat secara luas. Ketika ruang fiskal menjadi terbatas, pemerintah akan menghadapi tantangan yang lebih besar dalam membiayai pembangunan, meningkatkan kualitas pendidikan, memperkuat layanan kesehatan, maupun memperluas program perlindungan sosial.

Kondisi tersebut juga menciptakan ketimpangan dalam sistem perpajakan. Selama ini, penerimaan pajak cenderung bertumpu pada kelompok formal seperti pegawai, perusahaan besar, dan wajib pajak yang telah terdaftar. Sementara itu, sebagian aktivitas ekonomi lain masih berada di luar jangkauan sistem. Jika situasi ini terus berlangsung, beban penerimaan negara akan ditanggung oleh kelompok yang relatif sama dari waktu ke waktu.

Perluasan basis pajak tidak seharusnya dimaknai sebagai upaya menambah beban masyarakat atau menaikkan tarif pajak. Tantangan yang dihadapi Indonesia bukan terletak pada kurangnya objek ekonomi, melainkan pada masih banyaknya aktivitas ekonomi yang belum terhubung dengan sistem formal. Dengan kata lain, perluasan basis pajak perlu difokuskan pada upaya menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal.

Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempercepat digitalisasi ekonomi. Semakin banyak aktivitas ekonomi yang tercatat secara digital, semakin besar pula peluang pemerintah memperoleh data yang akurat untuk mendukung administrasi perpajakan. Drinata dalam artikelnya yang diterbitkan di Jurnal Pajak dan Keuangan Negara menyebut bahwa digitalisasi dan integrasi data menjadi salah satu strategi penting dalam mengendalikan shadow economy sekaligus memperluas basis pajak.

Dalam konteks Indonesia, upaya tersebut telah mulai dilakukan melalui berbagai kebijakan, seperti penggunaan QRIS, penguatan transaksi digital, hingga integrasi data kependudukan dan perpajakan. Pinatih dalam artikel yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi salah satu langkah awal untuk memperkuat basis data perpajakan nasional. Melalui data yang lebih terintegrasi, pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum terjangkau.

Tantangan terbesar dalam menjangkau ekonomi bayangan bukan terletak pada kemampuan negara memungut pajak, melainkan pada kemampuan negara menghadirkan manfaat bagi pelaku usaha informal. Banyak pelaku usaha mikro sebenarnya tidak menolak masuk ke sistem formal, tetapi belum melihat keuntungan yang dapat diperoleh. Karena itu, formalisasi ekonomi perlu diawali dengan pemberian akses terhadap pembiayaan, pelatihan usaha, dan perluasan pasar. Pajak seharusnya menjadi tahap lanjutan dari proses pemberdayaan, bukan titik awal yang justru menimbulkan resistensi.

Pada akhirnya, ketahanan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian global tidak cukup dibangun hanya dengan meningkatkan tarif pajak atau mengandalkan kelompok wajib pajak formal yang sudah patuh. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan negara menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara sektor formal dan informal. Dengan kata lain, perluasan basis pajak perlu ditempuh melalui strategi formalisasi yang bertahap, inklusif, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan cara tersebut, pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga sarana untuk memperluas partisipasi ekonomi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Gagasan tersebut menjadi penting karena sebagian besar pelaku ekonomi bayangan bukanlah pihak yang sengaja menghindari pajak, melainkan kelompok usaha yang belum sepenuhnya terhubung dengan sistem formal negara. Pendekatan yang menempatkan mereka sebagai mitra pembangunan akan lebih efektif dibandingkan pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penegakan kewajiban. Semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam ekosistem formal, semakin luas pula basis pajak yang dapat menopang ketahanan fiskal nasional.

baca juga

Pada akhirnya, ketahanan fiskal Indonesia di tengah ketidakpastian global tidak cukup dibangun hanya dengan meningkatkan tarif pajak atau mengandalkan kelompok wajib pajak formal yang sudah patuh. Tantangan terbesar justru terletak pada kemampuan negara menjangkau aktivitas ekonomi yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara sektor formal dan informal. Perluasan basis pajak perlu ditempuh melalui strategi formalisasi yang bertahap, inklusif, dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan cara tersebut, pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan negara, tetapi juga sarana untuk memperluas partisipasi ekonomi masyarakat dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

KA
KG
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.