Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mempersiapkan langkah integrasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) digital ke dalam sistem penegakan hukum lalu lintas. Langkah strategis ini diproyeksikan untuk mendukung optimalisasi sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah berjalan secara nasional. Proses digitalisasi dokumen berkendara tersebut ditujukan guna mewujudkan transformasi pelayanan publik yang lebih modern, efisien, serta berbasis teknologi informasi terpadu.
Data Apa Saja yang Dimasukkan dalam SIM Digital
Terkait aspek transparansi, SIM digital ini memuat data personal yang komprehensif bagi pemegang dokumen. Data yang masuk di dalam sistem digital ini mencakup identitas lengkap pemilik, nomor registrasi SIM, golongan kendaraan, hingga masa berlaku dokumen. Guna menjamin keabsahan dokumen saat terjadi pemeriksaan di jalan raya, dokumen elektronik ini dilengkapi dengan sistem enkripsi Quick Response (QR) code atau kode batang unik yang terhubung langsung dengan pusat data Korlantas Polri.
Cara Kerja SIM Digital
Mengenai mekanisme di lapangan, cara kerja atau penggunaan dokumen baru ini tergolong praktis setelah seluruh proses aktivasi selesai. Pengendara kendaraan bermotor tidak perlu lagi menunjukkan kartu fisik plastik berbentuk konvensional kepada petugas kepolisian yang berjaga. Saat terjadi pemeriksaan, masyarakat cukup membuka gawai mereka, kemudian memindai atau memperlihatkan kode batang yang tertera di dalam aplikasi. Petugas kepolisian kemudian akan menggunakan perangkat khusus untuk memverifikasi keabsahan data pengendara secara instan melalui pelacakan server pusat.
Fitur-fitur pada SIM Digital
Transformasi digital ini juga menawarkan berbagai fitur mutakhir pada platform SIM digital ini untuk mempermudah urusan administrasi para pengendara. Salah satu fitur unggulan yang disediakan adalah layanan perpanjangan masa berlaku SIM secara daring (online) tanpa mengharuskan pemohon mengantri di Satpas. Selain itu, aplikasi ini dilengkapi fitur notifikasi otomatis yang akan mengingatkan pemilik kendaraan sebelum masa aktif dokumen habis. Sistem ini juga terhubung langsung dengan basis data pelanggaran tilang elektronik (ETLE), sehingga catatan kedisiplinan berlalu lintas dari pemilik SIM akan terekam secara berkala.
Kapan Penerapannya SIM Digital di Indonesia?
Mengenai waktu implementasi, Korlantas Polri menjadwalkan bahwa penerapan sistem ini akan mulai diuji coba secara bertahap di beberapa wilayah percontohan di Indonesia. Selama periode transisi tersebut, pihak kepolisian tetap mengimbau masyarakat luas untuk tetap membawa kartu fisik cadangan saat bepergian demi mengantisipasi kendala teknis pada perangkat gawai. Integrasi menyeluruh ke seluruh pelosok tanah air ditargetkan rampung setelah infrastruktur jaringan pemindaian di setiap wilayah kepolisian daerah dinilai siap sepenuhnya.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


