Perdebatan mengenai status Jakarta sebagai ibu kota kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa Jakarta masih sah menjadi ibu kota Indonesia hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres terkait pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan MK ini memberi kepastian hukum di tengah masa transisi pemerintahan nasional.
MK Menolak Gugatan
Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dalam perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026. Sidang putusan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan karena adanya anggapan terjadi kekosongan status konstitusional ibu kota negara. Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Menurut pemohon, Jakarta secara normatif dianggap bukan lagi ibu kota, sementara IKN belum resmi berlaku sebagai pusat pemerintahan karena belum ada Keputusan Presiden.
Namun, MK memiliki pandangan berbeda. Dalam pertimbangannya, mahkamah menegaskan bahwa perpindahan ibu kota negara tidak otomatis berlaku hanya karena UU IKN telah disahkan.
Pemindahan baru memiliki kekuatan hukum penuh setelah Presiden menerbitkan Keppres mengenai perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Status Jakarta sebagai Ibu Kota Masih Sah
Putusan MK menegaskan bahwa Jakarta tetap memegang status sebagai ibu kota negara sampai Keppres diterbitkan. Artinya, seluruh fungsi pemerintahan pusat, administrasi negara, dan aktivitas ketatanegaraan masih sah dijalankan di Jakarta.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa norma dalam UU DKJ harus dibaca bersama dengan ketentuan dalam UU IKN. Dalam hal ini, Pasal 73 UU DKJ menyebutkan bahwa perubahan status Jakarta baru efektif setelah adanya keputusan resmi Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara.
MK juga menilai tidak ada kekosongan hukum sebagaimana yang didalilkan pemohon. Selama Keppres belum diterbitkan, posisi Jakarta tetap jelas secara konstitusional sebagai ibu kota Republik Indonesia.
Dengan demikian, seluruh keputusan pemerintah yang dijalankan dari Jakarta tetap memiliki dasar hukum yang sah.
Keppres Menjadi Penentu Utama
Salah satu poin penting dalam putusan MK adalah penegasan bahwa Keputusan Presiden menjadi syarat utama perpindahan ibu kota secara resmi.
Walaupun pembangunan IKN terus berjalan dan secara politik Nusantara telah ditetapkan sebagai calon ibu kota baru, perpindahan tersebut belum berlaku efektif tanpa adanya Keppres.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih memiliki tahapan hukum dan administratif yang harus diselesaikan sebelum benar-benar memindahkan pusat pemerintahan nasional. Dengan kata lain, status ibu kota tidak berubah hanya berdasarkan pembangunan fisik atau pernyataan politik semata.
Keputusan MK juga memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam proses transisi pemerintahan. Sebab, perpindahan ibu kota bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Dampak Putusan
Putusan MK memberi kejelasan bagi pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Selama belum ada Keppres, seluruh administrasi pemerintahan tetap menggunakan status Jakarta sebagai ibu kota negara.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bahkan menyatakan bahwa Pemprov DKI memang masih menjalankan seluruh aktivitas pemerintahan dengan nomenklatur ibu kota negara.
Bagi masyarakat, putusan ini juga mengakhiri spekulasi mengenai status Jakarta. Selama ini muncul berbagai pertanyaan tentang apakah Jakarta masih menjadi ibu kota atau sudah sepenuhnya digantikan oleh IKN.
MK kini menegaskan bahwa secara hukum, Jakarta tetap menjadi pusat negara sampai ada keputusan resmi Presiden.
Ke depan, perhatian publik kemungkinan akan tertuju pada kapan pemerintah menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota. Selama keputusan itu belum ada, maka Jakarta tetap menjadi simbol sekaligus pusat pemerintahan Republik Indonesia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


