Suku Kajang sebuah masyarakat adat yang mendiami hutan lebat di Desa Tana Toa, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Komitmen mereka terhadap pelestarian hutan membuat The Washington Postmenobatkan Suku Kajang sebagai Penjaga Hutan Terbaik di Dunia pada Mei 2023.
Masyarakat adat Kajang kembali menjadi sorotan karena konsisten menjaga kelestarian hutan tropis secara turun-temurun. Kehidupan masyarakat yang sederhana, berpakaian serba hitam, dan memegang teguh aturan adat dianggap berhasil mempertahankan keseimbangan alam di tengah ancaman kerusakan lingkungan yang terus meningkat di berbagai daerah.
Filosofi Suku Kajang “Kamase-Mase” Hidup Sederhana yang Menyelamatkan Bumi
Apa rahasia di balik keberhasilan Suku Kajang? jawabannya terletak pada filosofi hidup yang sederhana dan mendalam sebagai “Tallasa Kamase-Mase,” sebuah ajaran untuk hidup sederhana, tidak berlebihan, dan menjaga harmoni dengan alam sebagai bentuk pengabdian kepada Tuhan.
Prinsip ini mengajarkan bahwa kesederhanaan bukanlah kemiskinan, melainkan pilihan sadar untuk menjaga keseimbangan. Masyarakat Kajang percaya bahwa mengambil lebih dari yang diperlukan dari alam adalah pelanggaran terhadap keseimbangan itu.
Falsafah ini tercermin dalam kehidupan sehari-hari mereka dengan arsitektur rumah yang seragam untuk menghindari rasa iri dan pemborosan, hingga pakaian serba hitam yang dipakai tanpa alas kaki siapapun yang memasuki wilayah adat. Warna hitam menjadi simbol kesetaraan dan penghormatan terhadap alam.
Filosofi Kamase-Mase mengajarkan bahwa "alam bukan untuk dieksploitasi, tetapi dijaga dan dihormati". Pendekatan inilah yang membuat Suku Kajang menjadi contoh konkret bahwa kearifan lokal mampu menjadi solusi global dalam menghadapi krisis iklim.
Pasang ri Kajang, Hukum Adat yang Menjaga Setiap Helai Daun
Lebih dari sekadar filosofi, Suku Kajang memiliki Pasang ri Kajang, hukum adat lisan yang diwariskan secara turun-temurun dan diyakini berasal dari Tuhan. Aturan ini tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia, tetapi juga relasi antara manusia dengan alam.
Dikutip dari dokumenter Antara TV, tokoh masyarakat Suku Kajang, Andi Buyung Saputra, menyebut Pasang ri Kajang sebagai "patron atau pegangan hidup masyarakat adat agar keberlangsungan mereka sesuai dengan kaidah-kaidah serta kebiasaan yang tidak pernah putus dari leluhur mereka".
Hukum adat Suku Kajang punya empat larangan utama yang berkaitan dengan hutan dimulai dari dilarang menebang kayu, dilarang meretas rotan, dilarang mengambil sarang lebah, dan dilarang mengambil ikan serta udang.
Bagi yang melanggar hukum adat akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, seperti denda Poko Ba’bala sebesar Rp12 juta, angka sebesar ini disebabkan hanya mengambil sebatang rotan dari hutan larangan tanpa izin pemuka adat.
Pohon Itu Seperti Tubuh Manusia, Filosofi Ekologis yang Menghidupi Hutan
Bagi Suku Kajang, hutan bukan sekadar sumber daya, melainkan bagian dari diri mereka sendiri. Filosofi menggambarkan secara puitis hiperbola ibarat pohon itu seperti tubuh manusia. Jika kita menjaga hutan, kita menjaga diri kita sendiri.
Keyakinan ini tertuang dalam pernyataan Ammatoa: "Borong karrasayya (hutan larangan) merupakan paru-paru dunia, karena daunnya memproduksi embun yang turun menjadi hujan, akar dan batangnya menyimpan air yang pada akhirnya mengaliri sungai yang menghidupi udang dan ikan.
Dengan pemahaman ekologis yang mendalam, hutan adat Suku Kajang tetap utuh tanpa jalan dan bebas dari pembangunan. Wilayah mereka terbagi menjadi Rambang Seppang (Kajang Dalam) yang merupakan hutan sakral, dan Rambang Luar (Kajang Luar) yang dimanfaatkan secara terbatas.
Ekologi hutan lembab di Sulawesi Selatan ini memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa, termasuk rusa, monyet, babi hutan, burung tropis, dan empat sungai yang sumber airnya menyuplai beberapa desa di sekitar wilayah Kajang.
Kearifan yang Hidup di Suku Kajang
Keunikan Suku Kajang tidak hanya terlihat dari cara mereka menjaga hutan, tetapi juga dari tradisi-tradisi yang masih lestari hingga kini. Siapapun yang memasuki perkampungan adat wajib melepas alas kaki dan mengenakan pakaian hitam.
Jika Kawan GNFI berada atau mendatangi Kajang Dalam, listrik tidak bisa digunakan. Semua penerangan hanya mengandalkan obor atau lampu pelita dari minyak kemiri dan minyak tanah. Dapur terbuat dari tanah liat, dan alat transportasi utamanya adalah kuda.
Masyarakat adat Kajang memiliki sistem pengobatan tradisional yang dikenal dengan sebutan Doti. Praktik tersebut berlandaskan prinsip ekologi dan keseimbangan, kemudian tanaman obat digunakan secukupnya dengan tetap menjaga kelestarian ekosistem.
Secara administratif, Desa Tanah Towa bahkan telah ditetapkan sebagai Desa Wisata Budaya Kampung Adat Ammatoa Kajang yang masuk dalam 300 Besar Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024. Keunikan desa ini terletak pada hutan yang masih asri, alam yang terjaga, serta tradisi tanpa alas kaki dan pakaian serba hitam yang tetap dijalankan.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


