Maraknya penyebaran hoaks di era digital saat ini menunjukkan bahwa masyarakat sedang menghadapi krisis informasi. Perkembangan teknologi memang mempermudah setiap orang untuk memperoleh dan menyebarkan berita hanya dalam hitungan detik.
Namun, kecepatan tersebut tidak selalu diiringi dengan kebenaran. Banyak informasi beredar tanpa sumber yang jelas, tanpa proses verifikasi, bahkan sengaja dibuat untuk menyesatkan publik. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat memengaruhi cara berpikir masyarakat, menimbulkan kepanikan, hingga memicu konflik sosial. Dalam situasi seperti ini, pers memiliki peran penting sebagai garda terdepan dalam melawan disinformasi.
Pers masih menjadi salah satu institusi yang paling dibutuhkan untuk menjaga kualitas informasi di ruang publik. Berbeda dengan media sosial yang memungkinkan siapa saja menjadi penyebar informasi tanpa tanggung jawab yang jelas, pers bekerja melalui mekanisme jurnalistik yang menuntut verifikasi, konfirmasi, serta keberimbangan berita.
Pers tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memastikan bahwa informasi tersebut layak dikonsumsi masyarakat. Oleh karena itu, di tengah banjir informasi saat ini, pers seharusnya menjadi rujukan utama masyarakat dalam mencari kebenaran.
Secara hukum, peran pers di Indonesia memiliki dasar yang kuat. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers sekaligus menegaskan tanggung jawab sosialnya.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa kebebasan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Pers tetap dituntut menjalankan fungsi kontrol sosial, pendidikan publik, dan penyampaian informasi yang bertanggung jawab. Dengan demikian, pers tidak hanya bebas memberitakan sesuatu, tetapi juga wajib mempertanggungjawabkan isi pemberitaannya kepada masyarakat.
Sebagai seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, saya melihat bahwa persoalan hoaks tidak hanya menjadi isu komunikasi semata, tetapi juga menyentuh aspek hukum yang serius. Penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan akibat hukum, baik dalam bentuk sanksi pidana maupun dampak sosial yang luas. Hal ini menunjukkan bahwa peran pers tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga ketertiban hukum dan kepastian informasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, penyebaran hoaks bukan semata persoalan etika, melainkan juga persoalan hukum. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran berita bohong yang merugikan masyarakat atau menimbulkan kebencian dapat dikenai sanksi pidana. Penegakan hukum terhadap pelaku hoaks perlu dilakukan secara tegas karena penyebaran informasi palsu dapat menimbulkan dampak nyata di masyarakat. Ketika seseorang dengan sengaja menyebarkan kebohongan, maka yang dirusak bukan hanya fakta, tetapi juga ketertiban sosial dan kepercayaan publik.
Contoh nyata dapat dilihat pada masa pandemi COVID-19. Saat itu, banyak beredar informasi palsu mengenai vaksin yang dianggap berbahaya, rumah sakit yang disebut merekayasa data pasien, hingga kebijakan pemerintah yang dipelintir. Akibatnya, sebagian masyarakat menjadi takut divaksin, panik, dan tidak percaya terhadap kebijakan negara. Dalam kondisi seperti itu, pers berperan penting dengan menghadirkan berita berdasarkan data resmi, keterangan tenaga kesehatan, dan hasil verifikasi lapangan. Jika pers tidak hadir secara aktif saat itu, situasi sosial berpotensi menjadi jauh lebih kacau.
Namun demikian, pers juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Persaingan antarmedia sering kali mendorong pemberitaan yang terlalu cepat tanpa verifikasi mendalam. Tidak sedikit media yang lebih mengejar klik dan trafik dibanding kualitas informasi. Jika hal ini terus terjadi, maka pers justru berisiko kehilangan kepercayaan publik. Karena itu, pers harus tetap konsisten menjunjung kode etik jurnalistik, menjaga independensi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan bisnis.
Pada akhirnya, perang melawan hoaks tidak dapat dibebankan hanya kepada aparat penegak hukum ataupun masyarakat semata. Pers memiliki posisi sentral karena menjadi penghubung antara fakta dan publik.
Ketika pers bekerja secara profesional, masyarakat memperoleh informasi yang sehat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, ketika pers kehilangan integritas, ruang publik akan semakin mudah dipenuhi kebohongan. Oleh sebab itu, keberadaan pers yang independen, kritis, dan bertanggung jawab merupakan kebutuhan mutlak dalam mewujudkan kehidupan demokratis yang cerdas di tengah derasnya arus disinformasi.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


