Peredaran uang rupiah di Indonesia terus diperbarui seiring waktu. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan mencabut dan menarik uang lama dari peredaran. Kebijakan ini dilakukan oleh Bank Indonesia agar sistem pembayaran tetap aman dan relevan.
Meski sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, sebagian uang lama tersebut masih bisa ditukarkan dalam periode tertentu. Karena itu, penting untuk mengetahui daftar uang yang ditarik sekaligus cara menukarkannya sebelum melewati batas waktu.
Apa Artinya Uang Rupiah Dicabut dan Ditarik BI
Uang rupiah yang dicabut dan ditarik berarti sudah tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Penetapan ini dilakukan oleh Bank Indonesia melalui peraturan resmi dan diumumkan kepada publik.
Kebijakan ini umumnya dilakukan untuk penyegaran desain uang serta peningkatan fitur keamanan guna mencegah pemalsuan. Setelah dicabut, masyarakat masih diberikan waktu untuk menukarkan uang tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Daftar Uang Rupiah yang Ditarik BI dan Batas Penukarannya
Berikut daftar uang rupiah yang ditarik BI dari peredaran dan masih memiliki batas waktu penukaran:
Uang kertas

Rp100 emisi 1984
Batas penukaran: 24 September 2028Rp10.000 emisi 1985
Batas penukaran: 24 September 2028
Rp5.000 emisi 1986
Batas penukaran: 24 September 2028
Rp1.000 emisi 1987
Batas penukaran: 24 September 2028
Rp500 emisi 1988
Batas penukaran: 24 September 2028
Rp0,05 emisi 1964 Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
Rp 0,10 emisi 1964 Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
Rp 0,25 emisi 1964 Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
Rp 0,50 emisi 1964 Dwikora
Batas penukaran: 14 November 2029
Uang logam
Untuk uang logam, sebagian diantaranya merupakan Uang Rupiah Khusus (URK) yang diterbitkan dalam edisi tertentu.
Rp2 emisi 1970
Batas penukaran: 14 November 2029Rp10 emisi 1971
Batas penukaran: 14 November 2029Rp10 emisi 1974
Batas penukaran: 14 November 2029Rp10 emisi 1979
Batas penukaran: 14 November 2029
URK 25 Tahun Kemerdekaan Rp1970 Rp10.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI1970 Rp1.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp20.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp200
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp2.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp25.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 250
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 500
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 5.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK 25 Tahun Kemerdekaan RI 1970 Rp 750
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Cagar Alam 1974 Rp 100.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Cagar Alam 1974 Rp 2.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Cagar Alam 1974 Rp 5.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Cagar Alam 1987 Rp 10.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Cagar Alam 1987 Rp 200.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Save The Children 1990 Rp 10.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Save The Children 1990 Rp 200.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 125.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 250.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Perjuangan Angkatan 45 1990 Rp 750.000
Batas penukaran: 29 Agustus 2031
Rp 500 emisi 1991
Batas penukaran: 1 Desember 2033
Rp 500 emisi 1997
Batas penukaran: 1 Desember 2033
URK 50 Tahun Kemerdekaan 1995 Rp 300.000
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
URK 50 Tahun Kemerdekaan 1995 Rp 850.000
Batas penukaran: 30 Agustus 2032
Rp 1.000 emisi 1993
Batas penukaran: 1 Desember 2033
URK For The Children Of The World 1999 Rp 150.000
Batas penukaran: 31 Januari 2035
URK For The Children Of The World 1999 Rp 10.000
Batas penukaran: 31 Januari 2035
Cara Tukar Uang Lama yang Sudah Ditarik BI
Apabila Kawan memiliki salah satu atau beberapa dari uang yang tercantum di atas dan berniat untuk menukarkannya, penukaran dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:
Datang langsung ke Bank Indonesia
Bawa uang yang akan ditukar
Dilakukan pemeriksaan keaslian
Jika asli dan memenuhi syarat, akan diganti dengan nominal yang sama
Melalui layanan online
Buka situs pintar.bi.go.id
Pilih layanan penukaran uang dicabut
Tentukan lokasi dan jadwal
Datang sesuai jadwal yang dipilih
Uang rupiah yang ditarik BI memang sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran, tetapi masih bisa ditukarkan selama belum melewati batas waktu. Dengan memahami daftar, cara, dan ketentuannya, masyarakat bisa memastikan uang lama tetap memiliki nilai dan tidak terbuang sia-sia.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


