Bantuan Hari Raya atau BHR adalah kebijakan yang ditujukan bagi para mitra pengemudi ojek online (ojol) serta kurir logistik di seluruh Indonesia. THR ojol 2026 dari pemerintah ini mencakup berbagai platform besar, mulai dari BHR Gojek, BHR Grab, hingga BHR Maxim melalui Surat Edaran Menaker.
Bagi Anda para mitra pengemudi, memahami mekanisme BHR ojol 2026 sangatlah penting, mengingat Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus mendorong transparansi agar penyaluran BHR ojol tepat sasaran dan tepat waktu.
Bagi Kawan GNFI yang berprofesi sebagai mitra simak informasi selengkapnya BHR 2026 berikut ini.
Kapan BHR Ojol Cair 2026?
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Negara, jadwal pencairan BHR ojol 2026 akan direncanakan cair pada H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Target penyaluran BHR ojol tahun ini mencakup sekitar 850 ribu mitra penerima di seluruh Indonesia. Total nilai anggaran yang dikucurkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp220 miliar.
Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, bahkan naik dua kali lipat dibandingkan dengan periode tahun sebelumnya.
Regulasi THR Ojol 2026
Pemerintah telah menyusun skema aturan yang lebih ketat agar perusahaan aplikasi mematuhi hak-hak mitra. Berikut adalah regulasi BHR ojol 2026, mengacu dari SE Menaker tentang BHR Keagamaan 2026:
Kriteria Penerima: BHR keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang telah terdaftar secara resmi pada sistem perusahaan dalam jangka waktu minimal 12 bulan terakhir.
Besaran Nominal: BHR keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nominal paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama 12 bulan terakhir.
Transparansi Perhitungan: Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk bersikap transparan dalam melakukan perhitungan besaran BHR kepada setiap pengemudi dan kurir agar tidak terjadi perselisihan.
Dukungan Kesejahteraan Tetap Jalan: Pemberian bantuan ini bersifat tambahan dan tidak diperbolehkan menghilangkan dukungan kesejahteraan lainnya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan, menegaskan pentingnya kepatuhan waktu dalam penyaluran ini. BHR keagamaan diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Dalam pelaksanaannya, Menaker juga menginstruksikan para gubernur di seluruh Indonesia untuk mengambil langkah proaktif:
Mengimbau perusahaan aplikasi di wilayah masing-masing untuk memberikan BHR keagamaan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker.
Mendorong perusahaan aplikasi agar mempercepat pencairan sebelum batas akhir (H-7).
Menginstruksikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan untuk memantau langsung pelaksanaan di lapangan dan membuka posko pengaduan.
Dengan adanya pengawasan ketat dari pemerintah daerah, diharapkan mitra BHR Gojek, BHR Grab, maupun BHR Maxim dapat dicairkan tepat waktu, agar pada mitra dapat merayakan hari kemenangan dengan lebih tenang.
Kawan GNFI, semoga kebijakan ini dapat dilakukan secara transparan serta tepat sasaran untuk semua mitra ojol yang ada di setiap daerah.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


