aturan batik korpri 2026 resmi berlaku asn wajib tahu - News | Good News From Indonesia 2026

Aturan Batik Korpri 2026 Resmi Berlaku, ASN Wajib Tahu!

Aturan Batik Korpri 2026 Resmi Berlaku, ASN Wajib Tahu!
images info

Aturan Batik Korpri 2026 Resmi Berlaku, ASN Wajib Tahu!


Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan rincian teknis mengenai standarisasi seragam bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.

Surat Edaran BKN mengatur secara spesifik aturan batik korpri terbaru. Bagi Anda yang bertugas di instansi pusat maupun daerah, memahami aturan baju korpri terbaru 2026 merupakan hal krusial untuk menjaga profesionalisme dan disiplin kerja.

Perubahan utama dalam regulasi tahun inibertujuan untuk memperkuat budaya kerja dan citra institusi Korps Pegawai Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan publik.

Aturan Baju Korpri Terbaru 2026

Berdasarkan pedoman terbaru, Kawan GNFI perlu memperhatikan kalender penggunaan seragam agar tetap sesuai dengan koridor regulasi. Berikut ini aturan bajuĀ korpri terbaru 2026, yang dikutip dari SE BKN No. 2 Tahun 2026:

  1. Setiap hari kamis;
  2. Upacara hari ulang tahun Korpri;
  3. Tanggal 17 (tujuh belas) setiap bulan;
  4. Upacara hari besar nasional;
  5. upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat yang berwenang;
  6. pelantikan Pegawai ASN pejabat manajerial dan fungsional; atau
  7. Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain jadwal rutin tersebut, aturan ini menetapkan bahwa aturan batik Korpri terbaru wajib dikenakan saat pelaksanaan upacara bendera, baik upacara rutin setiap bulan maupun upacara peringatan hari besar nasional.

Hari penggunaan batik Korpri bisa ditambahkan menurut dengan aturan dari pejabat instansi daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik yang ada pada instansi tersebut.

Melalui aturan batik korpri terbaru 2026 ini, pemerintah menegaskan bahwa penggunaan seragam Korpri kini tidak hanya diwajibkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga berlaku sepenuhnya bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini diambil untuk membangun soliditas sebagai satu kesatuan Korps Pegawai Republik Indonesia yang profesional dan berintegritas.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

ED
Tim Editorarrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.