Kawan GNFI ingat dengan Sugianto? Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan yang pada Maret 2025 lalu menghebohkan jagat maya di Korea Selatan dan Indonesia berkat jasanya untuk menyelamatkan lansia di wilayah Yeongdeok yang terbakar hebat?
Namanya disanjung banyak orang di Korea Selatan karena membantu tujuh lansia untuk menyelamatkan diri dari kebakaran. Sugianto yang bekerja sebagai nelayan itu membangunkan orang-orang sepuh yang tertidur saat si jago merah melalap hutan dan area sekitar.
Ia bahkan menggendong mereka satu per satu ke area yang lebih aman. Aksinya ini mendapat sorotan karena dianggap sebagai pahlawan. Banyak media Korea Selatan yang menjadikan namanya sebagai headline berita nasional mereka.
Hampir setahun pasca-kejadian tersebut, Sugianto dipanggil menghadap Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung untuk diberikan penghargaan. Penghargaan itu diberikan langsung oleh Sang Presiden kepada Sugianto pada 2 Januari 2026 di Istana Kepresidenan Korea Selatan.
Sugianto dan The Order of Civil Merit dari Presiden Lee Jae-myung
Sugianto diganjar penghargaan The Order of Civil Merit atas aksi heroiknya untuk menyelamatkan warga. The Order of Civil Merit (국민훈장) adalah tanda jasa yang diberikan oleh Presiden Korea Selatan atas jasa luar biasa yang diberikan seseorang atas kontribusinya di bidang politik, ekonomi, masyarakat, pendidikan, seni, hingga ilmu penngetahuan demi meningkatkan kesejahteraan warga negara dan mendorong pembangunan nasional.
Pemerintah Korea Selatan memberinya Bintang Jasa Nasional Korea Selatan Tingkat ke-5 atau 국민훈장 석류장. Menariknya, Sugianto tak sendiri. Dalam agenda Resepsi Tahun Baru itu, pemerintah Korea Selatan memberikan penghargaan pada 11 tokoh di bidang yang berbeda-beda atas jasa mereka.
Melansir dari ddaily.co.r, salah satu media Korea Selatan, Sugianto bersama Kepala Polisi Kim Hae-in dari Kantor Polisi Laut Uljin mendapatkan penghargaan presiden. Keduanya dianggap berjasa untuk melindungi warga saat kebakaran hutan Yeongdeok.
Tak hanya mereka, petugas pemadam kebakaran, Jin Jun-ho dari Stasiun Pemadam Kebakaran Gyeongju yang juga ikut membantu memadamkan api di lokasi turut diberikan Orde Jasa Sipil.
Kawan GNFI, sebelumnya, Sugianto sudah pernah menerima penghargaan dari pemerintah Korea Selatan di pertengahan tahun 2025. Lelaki yang sudah bekerja di Korea Selatan sejak 2017 itu juga mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (P2MI) RI. Ia juga diangkat sebagai Duta Pekerja Migran Indonesia.
Di sisi lain, Sugianto dikabarkan mendapatkan visa jenis F-2 dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan. Visa ini menjadi apresiasi pemerintah Korea Selatan pada Sugianto.
Apa Itu Visa F2?
Melansir dari situs resmi Imigrasi Korea Selatan, Visa F-2 atau resident visa alias visa penduduk adalah visa residensi jangka panjang yang diberikan kepada warga asing yang di Korea Selatan yang ingin tinggal di sana dalam jangka waktu yang lebih lama. Visa F-2 memungkinkan pemegangnya untuk bisa tinggal di Korea Selatan hingga lima tahun.
Visa jenis ini bisa diberikan untuk berbagai kelompok, seperti anak di bawah umur dari WN Korea atau anak yang lahir dari pernikahan yang sah dengan WN Korea, pasangan suami-istri dan anaknya yang memegang izin tinggal tetap, orang asing yang diakui pengungsi oleh pemerintah Korea Selatan, dan penduduk asing jangka panjang yang memiliki investasi dalam jumlah besar di Korea.
Selain itu, visa ini juga bisa diberikan pada tenaga kerja asing berbasis sistem poin beserta keluarganya, investor asing di bidang properti bersama keluarganya, investor bisnis publik beserta keluarganya, serta pejabat publik asing yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Korea Selatan.
Pemegang visa ini bisa membawa keluarganya ke Korea Selatan dengan visa F-2 jika pemegangnya utama memenuhi standar pendapatan yang minimal setara dengan Gross National Income (GNI) atau lebih. Namun, pasangan dari tenaga kerja asing bisa saja tetap memperoleh visa F-2 tanpa syarat pendapatan bagi tenaga kerja asing berbasis poin atau visa jenis F-2-7S.
Visa F-2 memiliki banyak sub-tipe yang bisa menjadi “jalan pembuka” bagi seseorang yang ingin mendapatka status permanent resident atau penduduk tetap (F-5). Pemegang visa F-2 bisa mendapatkan kemudahan lainnya, salah satunya bebas berpindah pekerjaan tanpa harus melapor ke imigrasi.
Umumnya, pekerja asing di Korea akan mendapatkan visa berkode huruf E dengan berbagai sub-tipe. Akan tetapi, dalam kasus Sugianto, visa F-2 merupakan hadiah untuknya atas kontribusinya dalam menyelamatkan warga lansia saat kebakaran hebat di Yeongdeok.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


