apa tugas ketua dewan ekonomi nasional den lembaga yang jadi penasihat strategis ekonomi presiden - News | Good News From Indonesia 2025

Apa Tugas Ketua Dewan Ekonomi Nasional? Lembaga yang Jadi Penasihat Strategis Ekonomi Presiden

Apa Tugas Ketua Dewan Ekonomi Nasional? Lembaga yang Jadi Penasihat Strategis Ekonomi Presiden
images info

Apa Tugas Ketua Dewan Ekonomi Nasional? Lembaga yang Jadi Penasihat Strategis Ekonomi Presiden


Dewan Ekonomi Nasional (DEN) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk menjalankan fungsi penasihatan strategis kepada Presiden Republik Indonesia dalam lingkup kebijakan ekonomi.

Lembaga ini menjadi perhatian publik setelah Presiden menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai ketua Dewan Ekonomi Nasional pada Oktober 2024 silam

DEN dibentuk sebagai respons terhadap kebutuhan pemerintah akan masukan ahli yang independen dan terpadu untuk merumuskan kebijakan fiskal, moneter, dan pembangunan. Peran lembaga ini bersifat strategis, yang menempatkannya sebagai think tank ekonomi di lingkungan eksekutif.

 

Landasan Hukum dan Tujuan Pembentukan DEN

Tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional secara struktural diatur berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999. Beleid ini menetapkan kerangka kerja dan tujuan lembaga.

Tujuan utama pembentukan DEN adalah:

  1. Memberikan nasihat strategis kepada Presiden mengenai isu-isu ekonomi.

  2. Mendukung percepatan penanganan krisis dan pemulihan stabilitas ekonomi nasional.

  • Mempersiapkan negara dalam menghadapi tantangan yang timbul dari dinamika globalisasi ekonomi.

  • Keanggotaan DEN terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan maksimal 10 anggota, yang dipilih dari para ahli di bidang ekonomi dan kebijakan publik.

     

    Tugas dan Fungsi Ketua Dewan Ekonomi Nasional

    Sebagai pimpinan kolektif, Ketua DEN memiliki peran sentral dalam memastikan pelaksanaan tugas dewan berjalan sesuai mandat. Tugas-tugas ini berakar pada Pasal 3 Keppres 144/1999, serta tanggung jawab manajerial dan koordinatif.

    Tugas Utama DEN (Kajian dan Nasihat)

    Secara kelembagaan, tugas utama DEN yang dipimpin oleh Ketua meliputi:

    1. Mengkaji Masalah Ekonomi: Melakukan studi dan analisis terhadap masalah-masalah ekonomi yang muncul di masyarakat.

    2. Memberikan Masukan Strategis: Menyampaikan hasil kajian dan tanggapan isu-isu ekonomi dalam bentuk rekomendasi kepada Presiden sebagai dasar pengambilan keputusan.

    3. Melaksanakan Penugasan Khusus: Menjalankan tugas-tugas spesifik yang didelegasikan oleh Presiden terkait kebijakan dan fungsi ekonomi nasional.

     

    Tugas Koordinatif dan Manajerial Ketua DEN

    Tanggung jawab Ketua mencakup hal-hal berikut:

    1. Memimpin Proses Konsensus: Ketua bertugas memimpin rapat dan diskusi tim, memastikan bahwa nasihat dan rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden merupakan hasil kesepakatan (musyawarah) kolektif dari seluruh anggota dewan.

    2. Menjalin Kerja Sama Kelembagaan: Mengoordinasikan kerja sama DEN dengan instansi pemerintah terkait (kementerian, lembaga negara), para pakar, serta pelaku dunia usaha dan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan DEN memperoleh data dan informasi yang diperlukan untuk analisis yang akurat.

  • Menjaga Integritas Dewan: Berdasarkan Pasal 5 Keppres 144/1999, Ketua wajib memastikan Anggota Dewan Ekonomi Nasional tidak menyalahgunakan keanggotaannya untuk keperluan pribadi atau kelompok.

  • Singkatnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional memegang peran kunci sebagai pengarah bagi think tank ekonomi utama pemerintah, yang bertugas menyediakan analisis mendalam dan rekomendasi kebijakan yang obyektif untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara.

     

     

     

    Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

    Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Muhammad Fazer Mileneo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Muhammad Fazer Mileneo.

    MF
    Tim Editor arrow

    Terima kasih telah membaca sampai di sini

    🚫 AdBlock Detected!
    Please disable it to support our free content.