Pada tahun 2015, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia menerbitkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015, yang secara tegas mengatur kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.
Peraturan ini kembali menjadi sorotan belakangan ini, terutama di tengah kampanye kesehatan masyarakat yang semakin gencar.
Arikel ini adalah panduan untuk memahami secara mendalam tujuan peraturan ini, kewajiban sekolah, sanksi yang berlaku, serta bahaya merokok bagi siswa dan remaja.
Tujuan Ditetapkannya Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
Di dalam Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 disebutkan bahwa tujuan utama diterbitkannya peraturan ini adalah mewujudkan perilaku hidup bersih dan sehat melalui penciptaan kawasan tanpa rokok di sekolah.
Ini didukung oleh fakta bahwa rokok tidak hanya membahayakan kesehatan fisik, tetapi juga dapat mengganggu fokus belajar dan menciptakan ketergantungan dini pada anak-anak dan remaja.
Selain itu, Dasar hukum peraturan ini kuat dan berasal dari berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah yaitu:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5380)
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8)
- Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 15)
- Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Menteri Kabinet Kerja
Sasaran utama kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah, seperti yang dijelaskan dalam Pasal 3, meliputi:
- Kepala sekolah, sebagai pemimpin yang harus memberi contoh
- Guru dan tenaga kependidikan, untuk menjaga integritas lingkungan belajar
- Peserta didik, sebagai kelompok paling rentan terhadap pengaruh buruk rokok
- Pihak lain yang berada di sekolah
Peraturan ini tidak hanya bersifat preventif tetapi juga edukatif, membantu membentuk generasi yang sadar akan kesehatan.
Ini sejalan dengan tren nasional, di mana semakin banyak sekolah menerapkan kebijakan serupa untuk mendukung permendikbud tentang larangan merokok di sekolah.
Kewajiban Sekolah dalam Menciptakan Kawasan Sekolah yang Bebas Asap Rokok
Kewajiban ini dirancang agar sekolah aktif dalam menciptakan lingkungan yang benar-benar bebas asap rokok, baik di dalam ruangan maupun area luar. Berikut adalah langkah-langkah wajib yang harus dilakukan:
- Sekolah harus menyertakan ketentuan ini dalam tata tertib sekolah, sehingga semua pihak yang terlibat mengetahui dan mematuhinya.
- Sekolah dilarang menerima iklan, promosi, sponsor, atau bentuk kerja sama apa pun dari perusahaan rokok. Ini termasuk menghindari penggunaan merek dagang, logo, semboyan, atau warna yang bisa diasosiasikan dengan rokok, baik untuk kegiatan kurikuler maupun ekstrakurikuler.
- melarang pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, atau bentuk iklan lainnya dari perusahaan rokok di lingkungan sekolah.
- Melarang penjualan rokok di kantin, warung, koperasi, atau bentuk penjualan lain di sekolah.
- Sekolah wajib menempatkan papan atau tanda yang jelas di berbagai area untuk mengingatkan semua orang tentang larangan ini.
Apa yang Terjadi jika Siswa Ketahuan Merokok?
Sanksi dan tindakan tegas diatur dalam Pasal 5 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 untuk memastikan pelaksanaan kawasan tanpa rokok berjalan efektif.
Jika siswa ketahuan merokok di lingkungan sekolah, kepala sekolah wajib menindaklanjuti sesuai ayat (2) dan (4), yaitu sebagai berikut:
- Kepala sekolah harus menegur, memperingatkan, atau mengambil tindakan disipliner lainnya terhadap siswa yang melanggar. Selain itu, sekolah wajib melakukan pembinaan, seperti konseling atau program edukasi anti-rokok, untuk membantu siswa memahami risiko kesehatan.
- Siswa, guru, atau tenaga kependidikan yang menyaksikan pelanggaran bisa memberikan teguran langsung atau melaporkannya ke kepala sekolah. Ini mendorong budaya saling mengingatkan di sekolah.
Tidak hanya siswa, guru dan tenaga kependidikan juga bisa mendapat sanksi jika melanggar aturan. Ayat (3) menyatakan bahwa kepala sekolah dapat memberikan sanksi, sementara ayat (5) memberi wewenang dinas pendidikan setempat untuk menegur atau menghukum kepala sekolah yang lalai menegakkan aturan.
Tekanan pada sanksi ini menunjukkan bahwa peraturan ini bersifat inklusif, di mana semua pihak di sekolah bertanggung jawab. Ini membantu mencegah normalisasi merokok di kalangan remaja, yang sering kali dipengaruhi oleh figur dewasa di sekitarnya.
Bahaya Merokok bagi Siswa dan Remaja
Meskipun Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 fokus pada regulasi, bahaya merokok bagi siswa dan remaja tidak bisa diabaikan. Berdasarkan Referensi dari berbagai sumber seperti dari Kementerian Kesehatan yang menyoroti risiko kesehatan yang signifikan, terutama karena remaja masih dalam tahap pertumbuhan.
Merokok dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan jangka pendek dan panjang, seperti:
- Masalah pernapasan dan kardiovaskular, Rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya, termasuk nikotin yang membuat ketergantungan. Pada remaja, ini bisa menghambat perkembangan paru-paru dan meningkatkan risiko penyakit jantung sejak dini.
- Pengaruh terhadap kesehatan mental dan akademik, Merokok sering dikaitkan dengan stres, kecemasan, dan penurunan konsentrasi, yang berdampak buruk pada prestasi belajar.
- Risiko kecanduan dan penyakit kronis, Mulai merokok di usia muda meningkatkan kemungkinan kecanduan seumur hidup, yang bisa berujung pada kanker, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan masalah reproduksi di masa depan.
- Pengaruh sosial dan lingkungan, Rokok juga mencemari lingkungan sekolah, menyebabkan paparan asap rokok pasif yang berbahaya bagi siswa lain.
Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 adalah langkah konkret pemerintah untuk menciptakan sekolah sebagai zona aman dan sehat. Dengan memahami tujuannya, kewajiban sekolah, sanksi yang berlaku, dan bahaya merokok, kita bisa lebih mendukung implementasinya. Mari kita dorong lebih banyak sekolah untuk menjadi benar-benar bebas rokok!
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News