Unpaid leave adalah cuti tanpa bayaran yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas alasan tertentu, seperti urusan pribadi, keluarga, atau kesehatan, ketika kuota cuti tahunan sudah habis. Berbeda dengan cuti berbayar, selama masa unpaid leave, karyawan tidak menerima gaji atau tunjangan apa pun dari perusahaan. Namun, jenis cuti ini tetap diakui secara resmi dan biasanya harus melalui proses persetujuan dari atasan atau bagian HR terlebih dahulu.
Dalam dunia kerja, unpaid leave bisa digunakan bagi karyawan yang membutuhkan waktu istirahat lebih lama tanpa kehilangan status kepegawaian. Namun, Kawan GNFI juga perlu memahami tahapan pengajuannya, hak dan kewajiban selama cuti, serta dampaknya terhadap masa kerja dan benefit lainnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap pengertian unpaid leave dan langkah-langkah yang perlu Kawan GNFI ketahui sebelum mengajukannya.
Ketentuan Unpaid Leave Menurut Hukum yang Berlaku
Perusahaan sebenarnya tidak memiliki kewajiban untuk memberikan unpaid leave kepada karyawannya, karena aturan mengenai cuti tanpa bayaran tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Artinya, unpaid leave berbeda dengan cuti berbayar yang sudah menjadi hak karyawan dan diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 93 ayat (2).
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pekerja tetap berhak atas upah meski tidak bekerja dalam kondisi tertentu, seperti sakit, haid pada hari pertama dan kedua, menikah atau menikahkan anak, istri melahirkan atau keguguran, ada anggota keluarga meninggal dunia, menjalankan kewajiban negara, melaksanakan ibadah sesuai agama, atau saat menjalankan tugas dari serikat pekerja maupun pendidikan dari perusahaan. Di luar alasan-alasan tersebut, jika karyawan tidak masuk kerja, maka statusnya dianggap cuti tanpa upah alias unpaid leave.
Jadi, keputusan untuk menyetujui atau menolak pengajuan unpaid leave sepenuhnya menjadi kebijakan masing-masing perusahaan. Hal ini sejalan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan, maka perusahaan tidak berkewajiban membayar upah.
Tahapan Pengajuan Unpaid Leave
1. Cek Kebijakan Perusahaan
Sebelum mengajukan unpaid leave, cari tahu dulu apakah perusahaan Anda memperbolehkannya. Tidak semua perusahaan memberikan kesempatan cuti tanpa bayaran, dan jika pun diperbolehkan, biasanya hanya untuk karyawan dengan masa kerja tertentu atau alasan khusus seperti pendidikan lanjutan. Pastikan Kawan GNFI mengetahui aturan, durasi maksimal, serta syarat yang berlaku agar pengajuan tidak ditolak.
2. Pahami Risiko Unpaid Leave
Sebelum mengajukan unpaid leave, pastikan Anda sudah menentukan tanggal pasti kapan cuti akan dimulai dan berakhir. Sertakan juga alasan yang jelas dan logis, seperti urusan keluarga, pendidikan, atau kesehatan. Penentuan waktu ini penting agar perusahaan bisa mempersiapkan pengganti sementara dan memastikan pekerjaan tetap berjalan lancar selama Kawan GFNI tidak bekerja. Hindari pengajuan mendadak, karena hal tersebut bisa mengganggu operasional tim.
3. Ajukan ke Atasan
Langkah pertama dalam proses unpaid leave adalah mengajukannya kepada atasan langsung. Jelaskan alasan Kawan secara terbuka dan profesional, termasuk durasi cuti yang dibutuhkan serta rencana dalam menyelesaikan atau mendelegasikan pekerjaan. Dengan begitu, atasan dapat menilai apakah permohonan Kawan memungkinkan dan tidak mengganggu produktivitas tim. Persetujuan dari atasan biasanya menjadi syarat utama sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.
3. Ajukan ke HRD (Bila Disetujui Atasan)
Setelah atasan memberikan persetujuan, langkah selanjutnya adalah mengajukan unpaid leave secara resmi ke bagian HRD. Biasanya, pengajuan dilakukan melalui surat permohonan atau sistem HR online perusahaan. HRD akan memproses permintaan Kawan sesuai kebijakan yang berlaku, termasuk mencatat durasi dan status cuti tanpa bayaran dalam data kepegawaian. Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai prosedur agar pengajuan Kawan disetujui tanpa hambatan.
Bolehkah Perusahaan Menolak Unpaid Leave yang Diajukan Karyawan?
Jawabannya adalah boleh. Perusahaan boleh menolak permohonan unpaid leave yang diajukan oleh karyawan. Hal ini karena unpaid leave bukanlah hak wajib yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan kebijakan tambahan yang sifatnya tergantung pada keputusan perusahaan.
Penolakan biasanya dilakukan dengan alasan yang masuk akal dan berkaitan dengan kebutuhan operasional. Misalnya, perusahaan sedang kekurangan tenaga kerja, memiliki banyak proyek penting yang tidak bisa ditinggalkan, atau posisi karyawan tersebut sedang memegang peran vital dalam tim. Dalam situasi seperti ini, perusahaan perlu memastikan agar kegiatan bisnis tetap berjalan lancar tanpa hambatan.
Karena itu, penting bagi karyawan untuk mengajukan unpaid leave jauh-jauh hari dan berkomunikasi dengan atasan maupun HRD secara terbuka. Dengan begitu, perusahaan memiliki waktu untuk menyesuaikan beban kerja dan mempertimbangkan permohonan Kawan GNFI secara lebih fleksibel.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News