mengenal apa itu ditjen aptika tugas dan fungsi hingga perubahan struktur organisasinya - News | Good News From Indonesia 2025

Mengenal Apa itu Ditjen Aptika, Tugas dan Fungsi hingga Perubahan Struktur Organisasinya

Mengenal Apa itu Ditjen Aptika, Tugas dan Fungsi hingga Perubahan Struktur Organisasinya
images info

Mengenal Apa itu Ditjen Aptika, Tugas dan Fungsi hingga Perubahan Struktur Organisasinya


Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika atau umum disingkat sebagai Ditjen Aptika merupakan bagian dari unit eselon 1 Kementerian Negara Republik Indonesia yang bertugas di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Secara singkat, Ditjen Aptika mengemban tugas utama dalam menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Penata Kelolaan Aplikasi Informatika. 

Seiring dengan perubahan yang terjadi dalam badan pemerintahan Indonesia, unsur pelaksana ini pun turut mengalami perubahan struktur. Berikut penjelasan terkait tugas, fungsi, serta struktur terbaru dari Ditjen Aptika.

Tugas Pokok dan Fungsi Ditjen Aptika

Dikutip dari Laporan Tahunan Ditjen Aptika yang dirilis oleh Komdigi, berikut detail tugas pokok dan fungsi Ditjen aptika:

Tugas Pokok

Dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal, tugas pokok dari unsur pelaksana Ditjen aptika adalah merumuskan dan menjalankan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang aplikasi informatika.

Fungsi Utama

Sementara itu, fungsi utama dari Ditjen Aptika dalam melaksanakan tugasnya meliputi:

  • Perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang aplikasi informatika
  • Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang aplikasi informatika
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang aplikasi informatika

Perubahan Struktur Ditjen Aptika

Sebagai imbas dari perubahan nomenklatur dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengumumkan adanya restrukturisasi organisasi Ditjen Aptika pada tahun 2024 lalu. Dilansir dari CNN, kini struktur Ditjen Aptika terbagi menjadi tiga dirjen yang mencakup Dirjen Teknologi Pemerintah Digital, Ditjen Ekosistem Digital, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.

Berikut rincian struktur baru organisasi Komdigi sebagaimana yang tertera pada Peraturan Presiden Nomor 174 tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital:

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
  3. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
  4. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
  5. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
  6. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
  9. Staf Ahli Bidang Hukum
  10. Staf Ahli Sosial, Ekonomi, dan Budaya
  11. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
  12. Staf Ahli Bidang Teknologi

Peran Kunci dalam Ekosistem Digital

Berdasarkan tugas dan fungsi utama yang telah dipaparkan sebelumnya, Ditjen Aptika dalam kerangka kebijakannya berperan penting dalam menyusun dan mengimplementasikan regulasi terkait PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melindungi ekosistem digital nasional. Hal ini mencakup pengawasan terhadap PSE agar sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Salah satu contohnya dengan melarang peredaran konten pornografi, judi online, serta pemutusan layanan e-commerce dan marketplace yang tidak terdaftar sebagai PSE. 

Lebih lanjut, Ditjen Aptika juga memegang peran vital dalam memperkuat sektor usaha melalui platform digital dengan membuat kebijakan yang mendukung ekosistem startup dan layanan digital ekonomi lainnya. Hal ini sudah dilakukan oleh Ditjen Aptika dengan meluncurkan program Indonesia Entrepreneur TIK (IdenTIK). Mengutip laman Komdigi, program IdenTIK sendiri bertujuan untuk mendukung pengembangan start-up dan inovasi digital bangsa. 

Informasi Kontak dan Navigasi

Bagi kawan GNFI yang ingin menghubungi atau mencari tahu lebih lanjut seputar Ditjen Aptika, kawan dapat mengakses situs resmi Komdigi, atau alamat kantor dan media sosial di bawah ini:

  • Instagram: @ditjenwasdigi/@layanan_aptika_kominfo 
  • Twitter: @DitjenAptika
  • Alamat kantor: Jl. Medan Merdeka Barat No.9, Gambir, Jakarta Pusat, Indonesia

Itu dia deskripsi mengenai definisi, tugas, dan fungsi dari Ditjen Aptika selaku lembaga regulator digital di Indonesia. Semoga penjelasan di atas bisa membantu kawan GNFI dalam memahami tentang Ditjen Aptika, ya.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Fathia Ariana lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Fathia Ariana.

FA
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.