Di tengah hiruk pikuk Kota Depok yang padat, ada sebuah ruang terbuka hijau yang menyegarkan. Adalah Taman Hutan Raya Pancoran Mas, kawasan yang disebut menjadi cagar alam tertua di Indonesia.
Konon, Taman Hutan Raya Pancoran Mas ini sudah berdiri sejak abad ke-17. Jejaknya bermula dari seorang juragan tanah beken di masanya, Cornelis Chastelein, yang dikisahkan sangat mencintai lingkungan.
Chastelein yang merupakan pria berkebangsaan Belanda itu disebutkan membeli lahan perkebunan seluas 1,240 hektare di selatan Batavia pada tahun 1696. Area itu kemudian ia namai ‘Depok’.
Di salah satu sudut lahan yang luas itu, terdapat lahan hutan nan rimbun dan asri yang kini dikenal sebagai Taman Hutan Raya Pancoran Mas. Di surat wasiatnya pada 13 Maret 1714, Chastelein meminta agar lahan hijau dengan kontur unik dan berbukit itu tidak boleh dipindahtangankan.
Area seluas enam hektare ini wajib dikelola sebagai cagar alam agar terjaga keindahannya. Taman ini dulu memang dikelola dan difokuskan untuk melindungi ekosistem hutan hujan tropis dataran rendah yang super kaya dengan keanekaragaman hayatinya.
Dua abad kemudian, pada 31 Maret 1913, kawasan ini diserahkan ke Pemerintah Hindia Belanda. Taman Hutan Raya Pancoran Mas dikelola oleh Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming atau Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda). Gubernur Jenderal Belanda lalu meresmikan kawasan itu sebagai cagar alam pada 1926.
Cagar Alam Tertua di Indonesia
Pemkot Depok saat memantau Taman Hutan Raya Pancoran Mas, cagar alam tertua di Indonesia | pemkot depok
Kawan GNFI, area Depok dan sekitarnya yang dulunya segar kini tercemar. Pertumbuhan pemukiman dan semakin besarnya arus mobilisasi menjadi dalang dari semakin sempitnya ruang hijau untuk lingkungan di sekitarnya.
Akibatnya, hutan hijau warisan Chastelein itu semakin menyempit. Dilansir dari laman resmi Indonesia Go, penyempitan ini mengkhawatirkan dan membuat pemerintah pusat turun tangan agar statusnya sebagai kawasan konservasi bisa tetap dipertahankan.
Pada akhirnya, tahun 1999, lewat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 276/KPTS-II/1999, Cagar Alam Pancoran Mas berubah menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Tahun 2014, kawasan Taman Hutan Raya Pancoran Mas memiliki luas kurang lebih 71.559 meter persegi. Kini, Taman Hutan Raya Pancoran Mas dikelola oleh UPTD Tahura DLHK Kota Depok.
Rumahnya Berbagai Macam Flora dan Fauna
Berlokasi di Jalan Raya Cagar Alam Nomor 54, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Taman Hutan Raya Pancoran Mas juga merupakan rumah bagi berbagai jenis flora dan fauna. Melalui laman Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, terdapat 163 jenis tumbuhan yang hidup di sini, seperti pepohonan besar, semak belukar, sampai tanaman rotan dan ki koneng (Arcangelisia flava).
Di sisi lain, ada 19 jenis burung, tiga jenis mamalia, dan 15 jenis herpetofauna (kelompok hewan melata—termasuk amfibi dan reptil). Penghuni asli hutan ini adalah katak pohon, kelelawar buah, dan bajing kelapa.
Kawasan ini seakan menjadi asa sebagai ‘paru-paru’ kota di tengah padat dan masifnya polusi di Depok. Meskipun hanya ‘secuil’, Taman Hutan Raya Pancoran Mas harus dijaga dengan baik agar eksistensinya tidak semakin rusak.
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News


