komcad sppi bukan tni aktif tapi punya tugas dan gaji yang menarik - News | Good News From Indonesia 2025

Komcad SPPI Bukan TNI Aktif, Tapi Punya Tugas dan Gaji yang Menarik

Komcad SPPI Bukan TNI Aktif, Tapi Punya Tugas dan Gaji yang Menarik
images info

Gaji Komcad SPPI (Komponen Cadangan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia) masih ramai dibicarakan setelah dibukanya program SPPI 2025.

Mengutip dari situs resmi Kementerian Pertahanan (Kemhan), pemerintah berhasil meluluskan 30.018 sarjana dari berbagai disiplin ilmu yang bertujuan untuk mendorong pembangunan nasional dan pertahanan negara.

Lantas, bagaimana tugas dan gaji Komcad SPPI? Berikut GNFI telah merangkum informasi lengkapnya untuk kawan. Jangan lupa disimak sampai selesai, ya!

Mengenal Komcad SPPI

Pengertian komcad dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Penetapan, dan Pembinaan Komponen Cadangan.

Dalam aturan tersebut, komcad merupakan sumber daya nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi demi memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

SPPI sendiri adalah program dari bagian integral dari pendekatan Total Defense, yang menempatkan semua elemen masyarakat dalam pembangunan kekuatan dan pertahanan. Program ini didukung oleh TNI, Polri, dan Universitas Pertahanan RI.

Menurut situs Universitas Pertahanan (Unhan), pelatihan SPPI meliputi pendidikan dasar militer selama 280 jam dan pelatihan manajerial selama 299 jam. Setelah selesai pendidikan, lulusan Komcad SPPI akan bertugas di Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program strategis nasional MBG (Makan Bergizi Gratis). Tak hanya itu, lulusan ini juga berkesempatan diangkat menjadi ASN PPPK di Badan Gizi Nasional.

Tugas Komcad

Komcad SPPI menjadi bukti nyata bahwa pertahanan negara bukan hanya tanggung jawab militer, tapi juga melibatkan partisipasi dari masyarakat sipil. Lulusan SPPI dilatih untuk menjaga kedaulatan di Indonesia. Tak hanya bertugas menjaga pertahanan, lulusan ini juga akan berperan aktif dalam segala kegiatan sosial dan pembangunan masyarakat.

Peran dan tugas Komcad SPPI diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, tepatnya pada pasal 41 a sampai g.

Berikut beberapa tugas dan kewajiban Komcad SPPI:

  • Taat dan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Menjaga dan mempertahankan kesatuan bangsa.
  • Mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia.
  • Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab.
  • Menjunjung tinggi integritas dengan menjaga sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang.
  • Mengikuti pelatihan penyegaran.
  • Memenuhi penggilan mobilisasi.

Hak dan Fasilitas Komcad SPPI

Hak Komcad SPPI dijelaskan dalam Pasal 42 UU Nomor 23 Tahun 2019. Hal ini menyangkut tunjangan Komcad dan berikut rinciannya:

  • Uang saku selama pelatihan
  • Tunjangan operasi saat mobilisasi
  • Perawatan kesehatan
  • Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian
  • Penghargaan

Untuk gaji lulusan SPPI sendiri disesuaikan berdasarkan golongannya. Besaran gaji ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 berikut ini:

  • Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
  • Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
  • Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
  • Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
  • Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
  • Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
  • Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
  • Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
  • Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
  • Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
  • Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
  • Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
  • Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
  • Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
  • Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
  • Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
  • Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

Komcad bukan merupakan prajurit aktif TNI, namun komponen cadangan yang dapat dipanggil saat keadaan darurat. Kepangkatan komcad ditentukan oleh ijazah yang digunakan saat pendaftaran dan diatur dalam Permenhan No. 3 Tahun 2021 Pasal 44 ayat 2.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

SH
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.