ini isi prasasti desa upit bukti klaten sudah ada sejak era mataram kuno - News | Good News From Indonesia 2025

Ini Isi Prasasti Desa Upit: Bukti Klaten Sudah Ada Sejak Era Mataram Kuno

Ini Isi Prasasti Desa Upit: Bukti Klaten Sudah Ada Sejak Era Mataram Kuno
images info

Prasasti Desa Upit merupakan salah satu peninggalan sejarah paling awal yang ditemukan di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dikenal juga sebagai Prasasti Yupit, artefak ini menjadi bukti tertulis bahwa kawasan yang kini bernama Desa Ngupit telah dihuni lebih dari 1.150 tahun lalu. Temuan ini tidak hanya penting secara arkeologis, tetapi juga memperkuat posisi Klaten sebagai salah satu pusat peradaban kuno di Jawa.

Menurut situs resmi Pemerintah Kabupaten Klaten (klatenkab.go.id), nama Upit disebut dalam prasasti yang ditemukan di wilayah Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen, Klaten. Prasasti tersebut diyakini berasal dari tahun 866 Masehi, yang berarti berasal dari eraKerajaan Mataram Kuno.


Dua Prasasti Yupit Ditemukan di Ngawen

PenemuanPrasasti Yupit I terjadi pada tahun 1989 di halaman Masjid Dusun Sogaten, Desa Ngawen, Klaten Utara. Dua tahun kemudian, Prasasti Yupit II ditemukan di Dusun Kauman, desa yang sama. Meskipun keduanya dalam kondisi rusak parah, tulisan aksara Jawa Kuno yang terukir di permukaan batu masih dapat dibaca dan diteliti.

Bentuk prasasti menyerupai batu lingga dengan bagian bawah berbentuk kubus. Temuan ini menunjukkan karakteristik khas prasasti masa Mataram, yang biasa digunakan sebagai penanda resmi penetapan wilayah atau tanah suci.


Isi Prasasti: Penetapan Tanah Perdikan oleh Mataram Kuno

Isi utama Prasasti Desa Upit berkaitan dengan penetapan tanah sima atau tanah perdikan, yaitu wilayah yang dibebaskan dari kewajiban pajak oleh kerajaan. Penetapan ini dilakukan oleh seorang tokoh bernama Rake Halaran, tokoh administratif Kerajaan Mataram Kuno.

Bunyi transliterasi dari prasasti tersebut adalah sebagai berikut:

Swasti çakawarsātita 788 kārtika pañcadaçi krsnapaksa wurukuŋ kaliwuan soma tatkāla rake halaran manusuk sima iy-upit

Artinya:

“Salam sejahtera. Tahun Saka telah berlalu 788 (setara 866 M), pada bulan Kartika, tanggal lima belas paruh gelap, hari Wurukun, Kaliwuan, Soma (Senin). Pada saat itu, Rake Halaran menetapkan tanah sima di Upit.”

Tanah sima biasanya diberikan sebagai penghargaan atau untuk mendukung fungsi keagamaan, seperti pemeliharaan bangunan suci. Penetapan ini juga menandakan bahwa Upit memiliki nilai strategis dan spiritual pada masa itu.


Situs Sejarah yang Dikelilingi Jejak Candi

Menurut Winda A. Harimurti, pamong budaya pertama dari Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah, wilayah Ngupit dan sekitarnya menyimpan banyak temuan arkeologis, termasuk jejak bangunan candi. Walaupun lokasi candi belum semuanya ditemukan di Ngupit, kemungkinan besar batas wilayah administratif desa pada masa lalu mencakup kawasan suci yang luas.

Keberadaan candi-candi di sekitar Ngupit memperkuat hipotesis bahwa desa ini berada dalam jalur penting spiritual dan administratif Mataram Kuno, bersama dengan situs lain di Klaten seperti Candi Merak danCandi Plaosan.


Mengapa Prasasti Desa Upit Penting?

Keberadaan Prasasti Desa Upit menegaskan bahwa struktur administratif desa sudah dikenal sejak abad ke-9 di Jawa. Konsep sima, pembebasan pajak, dan penetapan tanah suci menunjukkan bahwa kerajaan kala itu telah memiliki sistem birokrasi yang mapan.

Bagi sejarah Klaten dan Indonesia secara umum, prasasti ini memberikan rekonstruksi penting mengenai bentuk awal pemerintahan desa dan otonomi lokal dalam konteks kerajaan Hindu-Buddha. Desa Ngupit yang kini tampak sederhana, ternyata menyimpan sejarah yang sangat dalam—sebagai salah satu desa tertua yang tercatat secara resmi dalam prasasti.

Sumber:

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Jika Anda tertarik untuk membaca tulisan Rizky Kusumo lainnya, silakan klik tautan ini arsip artikel Rizky Kusumo.

RK
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.