perlindungan konsumen di era tiktok shop - News | Good News From Indonesia 2025

Jual Beli di TikTok Shop: Apa Konsumen Paham Hak dan Perlindungannya?

Jual Beli di TikTok Shop: Apa Konsumen Paham Hak dan Perlindungannya?
images info

Di era digital, belanja bukan lagi aktivitas yang hanya terjadi di pusat perbelanjaan atau marketplace besar seperti Tokopedia atau Shopee. Kini, platform hiburan seperti TikTok pun telah bertransformasi menjadi ruang transaksi daring, yang dikenal dengan istilah social commerce.

Melalui fitur TikTok Shop, pengguna tidak hanya menikmati konten hiburan, tetapi juga tergoda untuk langsung membeli produk yang dipromosikan kreator.

Dilansir dari CNN Indonesia (3 Oktober 2023), pemerintah Indonesia sempat menutup layanan TikTok Shop karena dinilai melanggar aturan perdagangan. Pemerintah menegaskan bahwa media sosial tidak boleh merangkap sebagai platform e-commerce untuk mencegah praktik dagang yang tidak sehat dan melindungi pelaku UMKM lokal.

Namun, dalam geliat belanja cepat dan impulsif itu, muncul satu pertanyaan penting, apakah konsumen memahami hak dan perlindungan hukum mereka saat bertransaksi di platform semacam ini?

Hak Konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Di Indonesia, hak-hak dasar konsumen dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Undang-undang ini memberikan perlindungan agar konsumen memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang barang dan/atau jasa, serta menjamin hak atas keamanan dan kenyamanan dalam menggunakannya (Pasal 4 UUPK).

Dalam konteks TikTok Shop, yang sering kali memadukan hiburan dengan promosi barang, batas antara konten dan iklan menjadi kabur. Konsumen bisa dengan mudah terpengaruh oleh promosi yang dibungkus dalam bentuk live streaming, ulasan personal, atau video viral tanpa menyadari bahwa mereka sedang menjadi target iklan.

Bila informasi produk yang diberikan tidak benar atau menyesatkan, maka itu melanggar Pasal 10 dan Pasal 17 UUPK, yang melarang pelaku usaha memberikan informasi menipu atau menyesatkan.

Tanggung Jawab Platform dan Kreator

Menurut Pasal 19 UUPK, pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang diterima. Dalam jual beli melalui TikTok Shop, penjual tetap berkewajiban memberikan ganti rugi jika produk tidak sesuai atau merugikan, meski konsumen mengenalnya melalui siaran langsung atau konten kreator.

Masalah muncul ketika konsumen tidak tahu harus menuntut siapa penjual, kreator, atau platform. Dalam banyak kasus, konsumen kesulitan mengakses kanal pengaduan yang jelas, dan proses pelacakan terhadap penjual sering kali rumit.

TikTok sebagai fasilitator transaksi memiliki tanggung jawab moral dan etis untuk mencegah sistemnya dimanfaatkan oleh penjual yang tidak jujur atau kreator yang mempromosikan produk tanpa verifikasi. Platform tidak bisa lepas tangan karena ia turut membentuk ekosistem jual beli yang aktif dan berpengaruh besar.

Konsumen yang Teredukasi adalah Konsumen yang Kuat

Perlindungan konsumen di era digital tidak bisa hanya bergantung pada regulasi formal. Masyarakat sebagai pengguna aktif media sosial harus mulai membangun kesadaran hukum. Setiap individu perlu memahami bahwa bertransaksi di dunia maya tidak berarti kehilangan hak-haknya sebagai konsumen.

Selain itu, pemerintah bersama lembaga terkait perlu mendorong penguatan literasi digital konsumen, terutama bagi kelompok muda yang menjadi pengguna utama TikTok. Tanpa pemahaman yang cukup, konsumen akan tetap menjadi pihak yang rentan dalam ekosistem perdagangan yang semakin kompleks.

Fenomena TikTok Shop bukan sekadar tren belanja kekinian, tetapi juga mencerminkan pergeseran besar dalam perilaku konsumsi masyarakat di era digital. Ketika batas antara konten hiburan dan promosi dagang semakin tipis, konsumen dituntut untuk lebih cermat dan kritis dalam mengambil keputusan.

Perlindungan hukum bukan hanya tugas negara atau platform, melainkan tanggung jawab bersama yang dimulai dari kesadaran individu. Di tengah maraknya promosi yang memikat dan potongan harga yang menggoda, konsumen perlu mengingat bahwa hak-hak mereka tetap melekat, baik di dunia nyata maupun maya.

Konsumen cerdas adalah benteng terakhir dari praktik dagang yang sehat dan adil.

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Artikel ini dibuat oleh Kawan GNFI dengan mematuhi aturan menulis di GNFI. Isi artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. Laporkan tulisan.

AH
KG
Tim Editor arrow

Terima kasih telah membaca sampai di sini

🚫 AdBlock Detected!
Please disable it to support our free content.